MRP Papua Gelar RDP di Jayapura, Rumuskan Definisi OAP untuk Diusulkan ke Pusat Sebelum Akhir 2026

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 21:16:01 WIB
Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar memimpin rapat dengar pendapat di Kotaraja, Jayapura, untuk merumuskan definisi Orang Asli Papua.

JAYAPURA — Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar menyatakan forum itu digelar karena pembicaraan soal afirmasi bagi OAP berjalan tanpa kesepakatan ihwal siapa yang masuk kategori tersebut. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri meminta MRP memfasilitasi pertemuan bersama masyarakat adat untuk merumuskan definisi itu.

Permintaan Kemendagri diperkuat surat asosiasi MRP kepada seluruh ketua MRP se-Papua Raya agar menggelar rapat dengar pendapat bersama warga. MRP Provinsi Papua menindaklanjutinya lewat pertemuan di Kotaraja yang berlangsung dari pagi hingga malam.

Mengapa Definisi OAP Baru Dirumuskan Sekarang

Nerlince menuturkan, kebijakan afirmasi bagi OAP terus dibahas di berbagai forum, tetapi dasar siapa yang berhak menerimanya belum tuntas. Pemerintah, katanya, tidak mungkin menyusun definisi itu tanpa melibatkan orang Papua sendiri.

"Banyak isu, banyak pembicaraan bagaimana memberikan afirmasi terhadap orang asli Papua, tetapi orang Papua sendiri itu siapa? Itu belum jelas," ujar Nerlince.

Ia menegaskan negara tidak bisa mengambil alih perumusan definisi. "Tidak mungkin negara atau pemerintah ambil alih untuk membuat definisi itu," katanya.

Peserta Sepakat Merujuk UU Otsus, Soal Garis Keturunan Masih Dibahas

Peserta RDP menyampaikan pendapat beragam, namun sepakat merujuk definisi dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 juncto UU Nomor 2 Tahun 2021. Aturan itu menyebut OAP sebagai orang dari rumpun ras Melanesia dan suku-suku asli di Tanah Papua.

Poin kedua menyangkut garis keturunan, yakni OAP merupakan anak dari ayah dan ibu OAP. Sejumlah peserta perempuan mengusulkan agar anak dari salah satu orang tua OAP juga diakui sebagai OAP.

"Tadi banyak peserta dari perempuan bahwa orang asli Papua itu adalah salah satu orang tua orang Papua, berarti itu anaknya orang Papua," ujar Nerlince.

Akademisi Rumuskan Masukan, Hasil Dibawa ke Jakarta

Masukan yang terhimpun akan dirumuskan oleh akademisi. MRP berencana mengundang kembali pimpinan gereja dan dewan adat untuk mendengar hasil rumusan sebelum diumumkan kepada publik.

Nerlince menyebut pemerintah pusat tengah membahas draf dari asosiasi MRP se-Tanah Papua tentang tugas dan kewenangan MRP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 juncto Nomor 64 Tahun 2008. Karena itu, kerja perumusan definisi dikebut.

"Definisi ini kita usulkan ke pusat sebelum tahun ini berakhir," pungkasnya.

Reporter: Sutomo
Sumber: beritapapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top