Pencarian

Ahli Pers Papua Ali Nur Ichsan Ingatkan Kebebasan Pers Tetap Terikat Kode Etik dan Hak Jawab

Selasa, 22 September 2026 • 08:46:02 WIB
Ahli Pers Papua Ali Nur Ichsan Ingatkan Kebebasan Pers Tetap Terikat Kode Etik dan Hak Jawab
Ali Nur Ichsan mengingatkan kebebasan pers tetap terikat Kode Etik Jurnalistik dan hak jawab.

MIMIKA — Ali Nur Ichsan menyampaikan hal tersebut saat dihubungi via telepon, Selasa (21/9/2026). Menurut dia, perlindungan hukum yang dimiliki pers tidak berarti memberikan kekebalan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Ia menilai wartawan tetap berkewajiban menghasilkan berita yang akurat, independen, dan berimbang. Fakta juga tidak boleh dicampur dengan opini yang menghakimi.

Uji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Diterapkan

Ali menjelaskan, setiap informasi yang menyangkut pihak tertentu harus melalui uji informasi sebelum dipublikasikan. Penerapan asas praduga tak bersalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses itu.

Ia menegaskan kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan berita bohong, fitnah, maupun melakukan pembunuhan karakter terhadap seseorang.

"Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik," kata Ali.

Hak Tolak Bukan Kekebalan Hukum yang Bersifat Mutlak

Undang-Undang Pers memberikan sejumlah instrumen perlindungan bagi pers, termasuk Hak Tolak untuk merahasiakan identitas narasumber dalam kondisi tertentu. Namun Ali mengingatkan Hak Tolak bukan hak kekebalan hukum yang bersifat mutlak.

Dalam kondisi tertentu, Hak Tolak dapat dibatalkan oleh hakim dalam persidangan. Wartawan juga tidak dapat menggunakan hak itu untuk melindungi penggunaan narasumber palsu dalam pemberitaan.

"Jika seorang wartawan merekayasa narasumber palsu untuk menyebarkan berita fitnah, hal tersebut merupakan pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik dan bukan bagian dari perlindungan Hak Tolak," ujarnya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi Harus Diberikan

Dalam konteks sengketa pemberitaan, Ali mengingatkan pers harus memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan. Hak jawab dan hak koreksi diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pers.

Menurut dia, penerapan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab penting untuk menjaga kepercayaan publik. Fungsi pers sebagai kontrol sosial juga tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pihak yang diberitakan.

"Pers yang bertanggung jawab adalah pers yang menjalankan fungsi penyampaian informasi, kontrol sosial dan edukasi dengan berlandaskan pada kebenaran fakta, kepentingan publik, serta norma hukum dan etika," katanya.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: timikabisnis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks