Pencarian

Pengadilan Tinggi Jayapura Evaluasi Perkara Perdata yang Lewat Enam Bulan, Libatkan BPN hingga Perbankan

Kamis, 24 September 2026 • 13:05:02 WIB
Pengadilan Tinggi Jayapura Evaluasi Perkara Perdata yang Lewat Enam Bulan, Libatkan BPN hingga Perbankan
Pengadilan Tinggi Jayapura menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara perdata di Jayapura, Senin (21/9).

Pengadilan Tinggi Jayapura mengevaluasi penyelesaian perkara perdata di seluruh pengadilan negeri wilayah hukumnya setelah masih ditemukan perkara yang memakan waktu lebih dari enam bulan. Rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara perdata digelar di Jayapura dengan melibatkan BPN, notaris, dan perbankan. Hakim Tinggi PT Jayapura Raden Ari Muladi menyatakan pertemuan itu untuk menyatukan langkah agar perkara perdata selesai tepat waktu.

JAYAPURA — Pengadilan Tinggi Jayapura mencatat masih ada perkara perdata di pengadilan negeri wilayah hukumnya yang penyelesaiannya melewati batas enam bulan. Temuan itu mendorong PT Jayapura menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jayapura Tahun 2026 pada Senin (21/9).

Hakim Tinggi PT Jayapura Raden Ari Muladi mengatakan pengadilan negeri sebenarnya diberi waktu hingga enam bulan untuk menyelesaikan perkara. Berdasarkan pengamatan PT Jayapura, masih terdapat perkara yang melampaui tenggat tersebut.

"Pengadilan Tinggi berinisiatif mengundang para pemangku kepentingan di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura untuk bersama-sama menyatukan langkah agar penyelesaian perkara perdata dapat selesai tepat waktu," kata Ari.

Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Diminta Evaluasi Kendala

Rapat koordinasi itu mengundang para ketua pengadilan negeri dan panitera untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang membuat penyelesaian perkara berlangsung lama. Ari menyebut pertemuan akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis.

"Setelah pertemuan ini akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis. Harapannya, penyelesaian perkara yang berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat yang juga berlarut-larut dapat berkurang sehingga prosesnya lebih lancar dan lebih cepat sesuai harapan masyarakat," ujarnya.

BPN, Notaris, dan Perbankan Ikut Diundang

Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara dan Humas PT Jayapura Hotnar Simarmata mengatakan rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi agenda internal pengadilan. Sejumlah instansi di luar pengadilan turut dilibatkan karena berkaitan langsung dengan penanganan perkara perdata.

"Tujuan utamanya untuk menyamakan persepsi, lebih khusus di internal pengadilan, antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Tetapi kami juga mengundang beberapa instansi dari luar pengadilan seperti BPN, notaris dan perbankan yang menurut kami sangat berhubungan dengan materi yang disampaikan," kata Hotnar.

Peserta rapat menerima materi mengenai proses beracara dalam perkara perdata secara umum serta penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana.

Perkara Pertanahan Dominan hingga Tingkat Banding

Hotnar menjelaskan kendala penyelesaian perkara perdata berbeda-beda karena dipengaruhi karakteristik masing-masing perkara dan para pihak yang terlibat. Kurangnya pemahaman para pihak mengenai penyusunan gugatan maupun proses persidangan disebut menjadi salah satu penghambat.

PT Jayapura mencatat perkara pertanahan menjadi salah satu jenis perkara yang cukup dominan masuk hingga tingkat banding. Koordinasi lintas instansi diharapkan mendorong penyelesaian perkara perdata di wilayah hukum PT Jayapura lebih efektif dan tepat waktu.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: papua.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks