KEPULAUAN YAPEN — Modus penyelundupan daging tanpa dokumen kesehatan kembali terungkap di Pelabuhan Serui. Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) mencium aroma amis menyengat dari tiga boks yang diselipkan di antara muatan buah-buahan dalam kontainer pendingin kapal KM Ciremai asal Surabaya, Sabtu (9/5).
Setelah diperiksa, boks tersebut berisi tumpukan daging sapi dan tulang iga yang tidak tercantum dalam manifes. Pemilik barang tidak mampu menunjukkan sertifikat karantina maupun dokumen veteriner dari daerah asal.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengatakan bahwa pihaknya langsung menghubungi pemilik untuk pemeriksaan administrasi. “Kami langsung menghubungi pemilik barang untuk melakukan pemeriksaan administrasi. Namun, karena pemilik tidak mampu menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal, maka petugas karantina melakukan tindakan karantina penahanan,” ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, pemilik mengaku belum mengetahui tentang peraturan karantina. Petugas kemudian memberikan sosialisasi terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tindakan karantina penolakan atau pengiriman kembali barang ke daerah asal dilakukan pada Senin (11/5) di Pelabuhan Serui. Proses ini disaksikan oleh Kepolisian Sektor Pelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Kepulauan Yapen, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, serta PT Pelni Cabang Kepulauan Yapen.
Krisna menegaskan bahwa meskipun secara fisik daging terlihat bagus, tanpa dokumen resmi keamanan komoditas tidak terjamin. “Jadi, meski secara fisik terlihat bagus ya, namun tanpa dokumen kesehatan, dokumen karantina dari daerah asal, maka keamanan dan kesehatan daging atau komoditas tidak termenjamin, ini sangat penting untuk masyarakat Papua terutama,” ungkapnya.
Menurut Krisna, pemilik barang sebenarnya bisa mendapatkan sertifikat karantina dengan melapor ke petugas karantina di pelabuhan asal, yakni Surabaya, Jawa Timur. Dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat veteriner. Setelah itu, petugas akan memeriksa kesesuaian dokumen dan kondisi fisik komoditas. Jika lolos, sertifikat karantina diterbitkan dan dapat ditunjukkan saat barang tiba di pelabuhan tujuan di Papua.
Karantina Papua mengimbau masyarakat untuk tidak ragu bertanya soal persyaratan dan prosedur pengiriman komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melalui berbagai kanal yang tersedia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan lalu lintas komoditas asal hewan di wilayah timur Indonesia terus diperketat untuk mencegah masuknya penyakit dan menjaga keamanan pangan masyarakat.