Koalisi HAM Papua Peringatkan Pembatasan Bantuan Hukum ke Masyarakat Adat Malind Korban PSN Langgar UUD 1945

Penulis: Sutomo  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:38:01 WIB
Koalisi HAM Papua memperingatkan pembatasan bantuan hukum kepada masyarakat adat Malind di Merauke.

JAYAPURA — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengeluarkan peringatan keras terkait adanya pembatasan layanan bantuan hukum bagi masyarakat adat Malind yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke. Dalam siaran pers yang diterima Senin (25/5/2026), koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman menyatakan langkah tersebut bertentangan dengan perintah Undang-Undang Dasar 1945.

Apa Dasar Hukum yang Melindungi Bantuan Hukum Cuma-Cuma?

Koalisi merujuk pada Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam aturan itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, yaitu orang atau kelompok orang miskin. Emanuel Gobai, juru bicara koalisi, menegaskan bahwa pekerjaan YLBHI dan LBH di seluruh Indonesia, termasuk LBH Papua Merauke, secara hukum dijamin dalam undang-undang tersebut.

“Sejak dibentuk hingga kini, YLBHI dan LBH di dalamnya di seluruh wilayah Indonesia melakukan kerja-kerja bantuan hukum secara sukarela kepada masyarakat miskin, marjinal dan buta hukum,” demikian bunyi siaran pers koalisi. LBH Papua Merauke sendiri merupakan bentukan YLBHI yang didirikan oleh Adnan Buyung Nasution pada akhir 1960-an dan awal 1970-an.

Ancaman Pidana bagi Pemberi Bantuan Hukum yang Meminta Bayaran

Koalisi juga menyoroti bahwa pemberi bantuan hukum dilarang keras menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 16 Tahun 2011. Jika terbukti melanggar, ancaman pidananya cukup berat: penjara paling lama satu tahun atau denda sesuai Pasal 21.

“Dengan dasar itu, LBH Papua Merauke dalam melakukan kerja bantuan hukumnya kepada masyarakat adat Papua khususnya masyarakat adat Malind tidak meminta bayaran apapun dari masyarakat yang didampinginya,” tegas Emanuel Gobai dalam pernyataan resminya.

Lima Poin Penegasan: Presiden Diminta Turun Tangan

Dengan menggunakan kewenangan Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, koalisi menyampaikan lima poin penegasan. Poin pertama mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perusahaan agar menghargai serta memastikan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat adat Malind korban PSN.

Koalisi menekankan bahwa LBH Papua Merauke tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang dilakukan dengan iktikad baik, baik di dalam maupun luar sidang pengadilan. Perlindungan ini dijamin dalam Pasal 11 UU Nomor 16 Tahun 2011.

“Pihak manapun termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta institusi Polri dan institusi TNI tak dapat membatasi atau menghalangi-halangi serta memproses hukum LBH Papua Merauke yang sedang melakukan profesi mulia bantuan hukum cuma-cuma,” bunyi pernyataan koalisi.

Reporter: Sutomo
Sumber: suarapapua.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top