Birokrasi Tambang Rakyat Mandek, Dua Warga Tasikmalaya Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 21:19:01 WIB
Demonstrasi 3.000 penambang rakyat di Jawa Barat menuntut kepastian izin tambang.

PAPUA — Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima, mengungkapkan kekacauan ini dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI. Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat (WPR) di daerahnya sudah mengantongi Surat Keputusan Menteri ESDM. Namun, proses menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) justru kandas di tengah jalan.

Juknis Reklamasi Dua Tahun Tak Kunjung Rampung

Batu sandungan utama, kata Hendra, adalah norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) soal reklamasi metode tambang dalam yang belum diterbitkan Kementerian ESDM. Dokumen acuan ini sudah hampir dua tahun mandek.

"Sampai hari ini NSPK ini belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Alhasil, kami sebagai masyarakat di koperasi yang harus membuat dokumen lingkungan di LH Jabar dan dokumen teknis tambang di ESDM Jabar ini tidak bisa melanjutkan kewajiban," ujar Hendra, Jumat (29/5/2026).

Kondisi ini memicu aksi demonstrasi yang melibatkan sekitar 3.000 penambang rakyat di Jawa Barat. Mereka menuntut kepastian hukum atas usaha tambang yang sudah dikelola secara turun-temurun lebih dari setengah abad.

Fenomena "Ayam dan Telur" di Sistem Perizinan Digital

Persoalan tak berhenti di situ. Sekitar 30 persen wilayah WPR Tasikmalaya ternyata beririsan dengan kawasan hutan produksi Perhutani. Akibatnya, koperasi penambang harus mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dulu.

Namun, terjadi tabrakan prosedur. Dinas Kehutanan Jawa Barat meminta IPR sebagai syarat mengurus PPKH. Sebaliknya, sistem perizinan daring OSS yang dikelola BKPM justru meminta PPKH lebih dulu sebelum IPR bisa diproses.

"Ini tabrakan kayak ayam dulu atau telur dulu. Dua intensi pemerintah ini berbeda," beber Hendra.

Dua Penambang Jadi Korban Lemahnya Administrasi Negara

Dampak paling pahit dirasakan oleh masyarakat kecil. Dua orang penambang rakyat di Tasikmalaya ditangkap dan divonis satu tahun penjara oleh aparat penegak hukum karena dianggap menambang secara ilegal. Padahal, mereka tengah berada dalam proses panjang memperjuangkan izin yang sudah berlangsung setengah dekade.

"Menurut kami ini jadi korban. Wilayahnya sudah ditetapkan WPR, tetapi beban hukumnya dibebankan kepada masyarakat. Kelemahan administratif yang ada di negara ini beban hukumnya dibebankan 100 persen ke rakyat," pungkas Hendra.

APRI mendesak Kementerian ESDM segera menerbitkan juknis dan menyelaraskan aturan lintas kementerian agar ribuan penambang rakyat tidak terus-terusan menjadi bulan-belanja birokrasi yang tak kunjung selesai.

Reporter: Sutomo
Sumber: kabarbursa.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top