Massa FPAKU Bertahan di DPRK Jayapura, Desak Pansus Otsus dan Perbup Lindungi Pengusaha OAP Segera Direalisasikan

Penulis: Yasir  •  Senin, 29 Juni 2026 | 21:00:01 WIB
Ratusan pengusaha OAP dari Kabupaten Jayapura menggelar aksi di depan gedung DPRK menuntut pembentukan Pansus Otsus.

SENTANI — Ratusan pengusaha asli Papua dari Kabupaten Jayapura membludak di depan gedung DPRK setempat. Aksi berlangsung sejak Senin sore hingga malam, dan massa menyatakan siap menginap di lokasi jika tuntutan mereka belum direspons.

"Kami tidak pulang. Kami tunggu sampai pansus Otsus ini terbentuk dan diketuai oleh siapa serta siapa saja anggotanya," tegas Koordinator aksi sekaligus Wakil Ketua FPAKU, Dixon Ohee, di lokasi.

Dua Tuntutan Utama yang Disuarakan Massa

Dalam orasinya, Dixon menyampaikan delapan poin tuntutan. Namun, ada dua hal yang menjadi prioritas utama. Pertama, DPRK Jayapura diminta segera membentuk Pansus Otsus. Kedua, dewan didesak mendorong Bupati Jayapura mengeluarkan Perbup sebagai aturan pelaksana dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP.

"Kami cuma menagih janji dari pak bupati," ujar Dixon.

Pemicu Aksi: Janji yang Tak Kunjung Terealisasi

Dixon menjelaskan, aksi ini dipicu oleh ketidakpastian yang terus dialami para pengusaha OAP. Ia menuturkan, FPAKU sudah beberapa kali mengirim surat untuk bertemu Bupati Jayapura guna membahas pemberdayaan kontraktor OAP di tahun 2026. Namun, pertemuan tak kunjung terwujud.

"Kami diarahkan ketemu staf khusus. Kemudian, yang kedua itu kami ketemu lagi dengan pak Sekda. Cuma janji-janji. Terus terakhir itu pak Sekda malah mentahkan itu semua," bebernya.

Setelah diarahkan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, para pengusaha merasa tidak ada titik terang. "Kami minta dengan tegas agar segera dibentuk Pansus Otsus, sehingga kami bisa diberdayakan," sambungnya.

Respons DPRK: Masih Dibahas di Rapat Bamus

Menanggapi aksi tersebut, DPRK Jayapura memastikan usulan pembentukan Pansus Otsus akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Namun, pihak dewan menegaskan keputusan tidak bisa diambil sepihak. Setiap usulan harus melalui presentasi di rapat Bamus untuk menentukan skala prioritas dan urgensi, mengingat keterbatasan anggaran dan jumlah pansus yang sudah berjalan.

DPRK berkomitmen menindaklanjuti aspirasi FPAKU sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku. Meski begitu, massa tetap bertahan dan menunggu kepastian langsung dari dewan.

"Kemungkinan setelah aksi ini, kami tidak berencana lagi untuk menemui pihak eksekutif," tutup Dixon.

Reporter: Yasir
Sumber: beritapapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top