PAPUA — Awkarin diperiksa selama beberapa jam dengan 33 pertanyaan dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Artahsasta, menegaskan bahwa kliennya telah menyerahkan uang saku yang diterima dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group kepada penyidik.
"Pada kesempatan hari ini, klien kami telah memberikan kembali, mengembalikan uang saku kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Artahsasta di lokasi.
Artahsasta menjelaskan hubungan antara Awkarin dan Hanania Group bukan transaksi tunai, melainkan imbalan jasa non-tunai atau barter. Hanania Group memberikan fasilitas perjalanan umrah, sementara Awkarin mempromosikannya di Instagram.
"Dari hasil penelusuran yang kami lakukan ada 12 postingan; 9 postingan foto dan 3 postingan video atau reels," ujar Artahsasta.
Awkarin membenarkan kerja sama endorsement itu terjadi sekitar dua tahun lalu. Ia mengaku datang untuk meluruskan informasi dan membantu kepolisian mengungkap kasus hingga tuntas.
"Aku datang karena aku mau meluruskan dan juga kita mau kerja sama dengan pihak kepolisian agar para korban bisa mendapatkan hak-haknya kembali," ucap Awkarin.
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan kini ditahan. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa uang setoran calon jemaah tidak seluruhnya digunakan untuk keberangkatan umrah. Sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar sejumlah influencer untuk promosi paket umrah.
Selain Awkarin, penyidik telah memanggil sejumlah figur publik sebagai saksi. Mereka antara lain Keanu Angelo, pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, pasangan Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Paula Verhoeven, serta Praz Teguh.
Polisi masih mendalami aliran dana dan jumlah pastinya yang diterima masing-masing influencer. Pengembalian uang saku oleh Awkarin dinilai sebagai langkah kooperatif, namun penyidik tetap akan memverifikasi apakah nilai yang dikembalikan sesuai dengan yang diterima.