PAPUA — Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal nasib ribuan motor listrik yang sudah terlanjur diadakan untuk kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa motor-motor tersebut sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh para kepala SPPG yang lebih banyak bertugas di dalam ruangan untuk fungsi pengawasan.
"Fungsi mereka kan sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam, mereka enggak yang perlu motor atau lapangan dan sebagainya," ujar Agustina.
Agustina menyebut sudah ada beberapa usulan pemanfaatan motor listrik ini dari instansi lain. Di antaranya dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN untuk kader atau penyuluh yang mengantar makanan ke ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Ada juga usulan dari sektor pertanian dan guru.
"Silakan mengajukan ke Pak Presiden," tegas Agustina. Menurutnya, setiap kementerian atau lembaga yang berminat harus mengajukan kebutuhan spesifik penggunaannya agar bisa dikaji oleh tim Presiden.
Satu kendala teknis yang diakui BGN adalah jenis motor yang sudah dibeli. Sebagian besar unit berjenis motor trail, bukan motor bebek atau matik yang lebih mudah dikendarai. Agustina secara blak-blakan menyebut motor trail tidak cocok untuk pengguna perempuan.
"Sudah telanjur motor trail, lho, artinya, ya mungkin buat ibu-ibu kayaknya enggak cocok ya kalau motor trail," katanya. BGN mengakui pengadaan tidak dimulai dari nol sehingga komposisi antara motor trail dan motor bebek perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum dialihkan.
Menanggapi tudingan bahwa motor listrik ini adalah hasil korupsi, Agustina memberikan klarifikasi tegas. Ia menekankan bahwa motor tersebut sudah dibayar menggunakan uang negara, bukan hasil korupsi. Yang menjadi masalah adalah praktik mark-up dalam pengadaannya.
"Mark-upnya nanti akan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka ini, dalam bentuk keuangan negara, setor balik ke kas negara. Tetapi harga aslinya berapa, itu yang sekarang sudah dihitung oleh penyidikan," ucap Agustina. Dengan kata lain, harga pokok motor sudah dibayar negara, sementara selisih mark-up akan dikembalikan oleh tersangka ke APBN melalui mekanisme pengadaan di BGN.