PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Naftali Kobepa, Gubernur Papua Tengah Diwajibkan Teruskan Usulan PAW ke Kemendagri

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:46:01 WIB
Majelis Hakim PTUN Jayapura mengabulkan gugatan Naftali Kobepa terkait proses PAW Anggota DPR Papua Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Naftali Kobepa terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah. Gubernur Papua Tengah dinyatakan melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan karena tidak meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan PAW kepada Menteri Dalam Negeri.

JAYAPURA — PTUN Jayapura menjatuhkan putusan yang mewajibkan Gubernur Papua Tengah untuk meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan Naftali Kobepa sebagai Anggota DPR Papua Tengah pengganti antarwaktu kepada Menteri Dalam Negeri. Kewajiban itu harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan dibacakan secara elektronik pada Kamis (20/8/2026) dalam perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.JPR. Majelis hakim yang dipimpin Ad'jdam Riyange Zulfachmi, S.H. menilai tindakan gubernur yang tidak merespons usulan PAW dari DPR Papua Tengah merupakan bentuk kealpaan administrasi pemerintahan.

Kewenangan Gubernur Bersifat Terikat, Bukan Opsional

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kewenangan gubernur dalam proses PAW diatur secara tegas dalam Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu bersifat terikat, bukan pilihan kebijakan.

Artinya, ketika seluruh tahapan usulan dari DPR Papua Tengah telah memenuhi ketentuan Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3), gubernur tidak memiliki ruang untuk menunda atau menolak meneruskan usulan tersebut. Majelis menilai tindakan pasif itu melanggar hukum.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Keikutsertaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara ini dinilai tidak diperlukan karena sengketa yang diadili murni menyangkut tindakan administratif gubernur.

Surat Penundaan DPW PKB Tidak Berkekuatan Hukum

Salah satu poin penting dalam putusan ini adalah penolakan majelis terhadap surat penundaan yang diterbitkan DPW PKB Papua Tengah. Dokumen tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menangguhkan pelaksanaan perintah undang-undang.

Prinsip kehati-hatian yang dijadikan alasan oleh gubernur untuk tidak meneruskan usulan juga ditolak mentah-mentah oleh majelis. Menurut hakim, prinsip tersebut tidak dapat digunakan untuk meniadakan atau menunda kewajiban yang telah diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

Latar Perkara: Perolehan Suara 5.619 di Dapil Papua Tengah 7

Naftali Kobepa merupakan kader PKB yang menjadi calon Anggota DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Papua Tengah 7. Ia memperoleh 5.619 suara.

Proses PAW ini berawal dari pemberhentian Simon Gobai sebagai Anggota DPR Papua Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4635 Tahun 2024 tertanggal 1 November 2024. Posisi yang ditinggalkan kemudian diusulkan untuk diisi oleh Naftali Kobepa.

Kuasa Hukum: Kemenangan untuk Kepastian Hukum

Kuasa hukum Naftali Kobepa dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan persoalan politik atau sengketa internal partai.

"Sejak awal kami menegaskan perkara ini bukan persoalan siapa yang lebih kuat secara politik dan bukan pula sengketa internal partai. Ketika undang-undang memerintahkan Gubernur meneruskan usulan PAW dalam batas waktu tertentu, kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Yuliyanto dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, gubernur wajib melaksanakan amar putusan tanpa penundaan.

Selain kewajiban meneruskan usulan PAW, tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp352.000.

Reporter: Sutomo
Sumber: reportasepapua.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top