PAPUA — Empat program bantuan sosial pemerintah memasuki periode penyaluran tahap ketiga, mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Program yang disalurkan meliputi PKH, BPNT, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta Program Indonesia Pintar (PIP). Seluruh program menyasar keluarga miskin dan rentan yang datanya tercatat dalam DTKS serta memenuhi kriteria masing-masing.
Besaran bantuan berbeda-beda tergantung program dan kategori penerima. Untuk PKH, nilai bantuan dihitung per tahun dan dicairkan per tahap, dengan rincian sebagai berikut:
BPNT atau Kartu Sembako memberikan saldo elektronik Rp 200.000 setiap bulan. Sementara itu, PIP untuk pelajar SD sebesar Rp 450.000 per tahun, SMP Rp 750.000 per tahun, dan SMA/SMK hingga Rp 1.800.000 per tahun sesuai ketentuan.
Kriteria penerima bansos tidak seragam. Untuk PKH, sasaran utamanya keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
BPNT menerapkan aturan baru pada 2026. Hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 yang berhak menerima bantuan. Kelompok desil 5 yang sebelumnya masuk daftar penerima kini tidak lagi memenuhi syarat.
PBI-JK diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan melalui APBN, sehingga peserta tidak mengeluarkan biaya iuran sendiri.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkahnya cukup sederhana:
Sistem akan menampilkan nama penerima manfaat beserta jenis bantuan yang terdaftar, seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK, termasuk status penyalurannya.
Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap pertama berlangsung Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap keempat Oktober-Desember. September 2026 berada pada periode tahap ketiga.
Perlu dicatat bahwa waktu penerimaan bantuan dapat berbeda antar penerima karena penyaluran dilakukan secara bertahap. Dana BPNT mengalir setiap bulan, sedangkan PKH dicairkan empat kali setahun.
Untuk PBI-JK, kepesertaan aktif selama pemerintah membayarkan iuran. Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdaftar dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk dilakukan musyawarah dan verifikasi data. Waspadai pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan biaya tertentu, karena seluruh kanal pendaftaran dan pengecekan bantuan sosial bersifat gratis melalui jalur resmi.