MERAUKE — Sebanyak 94 dus berisi 1.498.800 batang rokok ilegal dimusnahkan di Merauke, Papua Selatan. Pemusnahan ini dipimpin langsung Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah tersebut pada Rabu, 2 September 2026.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan Koarmada XI yang berlangsung pada 28 Juli 2026. Petugas mengamankan rokok-rokok itu dari sebuah kompleks di Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke.
Keaslian rokok ilegal ini terbongkar setelah Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri melakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya, pita cukai yang melekat pada kemasan dipastikan palsu.
Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Merauke untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum berlanjut dengan mekanisme restorative justice.
Alih-alih proses persidangan, perkara ini diselesaikan melalui pembayaran denda ultimum remedium. Pelaku telah membayar denda sebesar Rp 3.354.315.000 dan disetorkan ke kas negara pada 10 Agustus 2026.
Persetujuan pemusnahan rokok ilegal tersebut diterbitkan Direktorat PKN Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026. Bea Cukai Merauke kemudian berkoordinasi dengan direktorat jenderal terkait untuk mengeksekusi pemusnahan.
Pemusnahan ini dihadiri Gubernur Papua Selatan, Komandan Koarmada XI, Pangdam XXIV/MT, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Bupati Merauke, Kapolres Merauke, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merauke.
Keberhasilan Koarmada XI menggagalkan peredaran rokok ilegal ini tidak hanya soal penegakan hukum. Upaya ini menjadi bagian dari menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Papua Selatan.
Pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian akhir proses hukum setelah penindakan, pengamanan barang bukti, penghitungan potensi kerugian negara, pemeriksaan laboratorium, hingga penetapan status barang milik negara.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa TNI Angkatan Laut akan terus hadir menjaga keamanan laut dan wilayah kerja, mendukung penegakan hukum, serta melindungi kepentingan negara di seluruh wilayah NKRI, termasuk Papua Selatan.