2 Anggota DPR Papua via Pengangkatan Pertanyakan Wacana Pendefinisian Ulang OAP, Kemendagri Bantah Hoaks

Penulis: Yasir  •  Sabtu, 12 September 2026 | 08:46:02 WIB
Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan menyampaikan sikap soal wacana pendefinisian ulang OAP dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat (11/9/2026).

JAYAPURA — Sejumlah anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan menyoroti informasi yang beredar soal rencana pendefinisian ulang orang asli Papua (OAP) oleh Kementerian Dalam Negeri. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (11/9/2026).

Mereka menilai wacana tersebut menyentuh persoalan identitas dan jati diri, bukan sekadar urusan administrasi kependudukan. Karena itu, publik Papua disebut berhak tahu dasar hukum dan tujuan di baliknya.

Definisi OAP Dinilai Sudah Jelas di UU Otsus

Anggota DPR Papua dari daerah pengangkatan Kabupaten Supiori, Jaquiline J. Kafiar, menegaskan definisi OAP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Dalam Undang-Undang Otsus sudah jelas definisi OAP dan orang yang datang tinggal di sini (Papua) sudah jelas," kata Jaquiline Kafiar.

Jika informasi pendefinisian ulang itu benar, Kafiar mempertanyakan siapa pihak yang memberi Kemendagri kewenangan menyusun definisi baru. Menurutnya, persoalan ini berkaitan langsung dengan siapa yang menjadi subjek penerima hak-hak afirmasi dalam UU Otsus Papua.

"Kami meminta kepada kemendagri membuka secara transparan dasar hukum dan menyampaikan kepada rakyat Papua terkait urgensi dan tujuan dari definisi ulang OAP itu," ucapnya.

Hasil Pertemuan 10 September Diminta Dibuka

Kafiar menyebut publik Papua berhak mengetahui hasil pembahasan pada 10 September 2026 yang membicarakan soal identitas OAP. Ia meminta Kemendagri tidak memakai hasil pertemuan itu untuk membentuk, memperluas, ataupun menyeragamkan definisi OAP secara administratif.

"Pemerintah tidak boleh menjadikan KTP (kartu tanda penduduk), tempat tinggal, pekerjaan, perkawinan sebagai jalan otomatis untuk mengakui orang asli Papua," ujarnya.

Menurut Kafiar, definisi menentukan subjek terhadap hak atas sumber daya alam dan manusia. Ia menyebut hal itu sebagai persoalan fundamental.

DPR Papua dan MRP Disebut Punya Kewenangan

Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dari daerah pengangkatan Kabupaten Biak, Musa Yosep Sombuk, menilai persoalan ini sebenarnya masuk kewenangan DPR Papua, DPRK, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan pemerintah daerah.

Pandangan itu menegaskan bahwa pembahasan soal OAP tidak bisa dilepaskan dari mekanisme lokal yang sudah ada. Dua anggota dewan melalui mekanisme pengangkatan pun memilih menyuarakan sikap mereka lewat konferensi pers di Jayapura.

Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang OAP Hoaks

Dari Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memastikan informasi soal rencana pendefinisian ulang orang asli Papua tidak benar atau hoaks. Ia menegaskan tidak ada pernyataan maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.

"Definisi orang asli Papua dalam ketentuan itu masih tetap sama sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah atau berniat melakukan definisi tentang orang asli Papua," kata Ribka Haluk, Jumat (11/9/2026).

Haluk menjelaskan, secara legal formal definisi OAP sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ketentuan itu juga telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

"Berita yang beredar itu nhoaks, sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi orang asli Papua," ucapnya.

Ia menilai informasi yang beredar merupakan upaya pembentukan opini seolah ada perbedaan pandangan antarkementerian soal definisi OAP. Haluk meminta masyarakat tidak mempercayainya dan menawarkan penjelasan langsung bagi yang masih meragukan.

"Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan," ujarnya.

Reporter: Yasir
Sumber: jubi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top