JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua mengoperasikan sistem presensi dan pengelolaan TPP berbasis elektronik bagi seluruh ASN di lingkungan pemprov. Penjabat Sekda Papua Christian Sohilait menyebut mekanisme baru ini menggantikan cara lama pemberian tambahan penghasilan yang dinilai kurang terukur.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026. Christian meminta seluruh ASN memahami aturan itu dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
Christian menjelaskan kondisi fiskal daerah yang terbatas menuntut pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien. Karena itu, besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Melalui kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa penghargaan terhadap ASN diberikan secara terukur," kata Christian.
Ia menambahkan pemberian tambahan penghasilan harus diikuti tanggung jawab, kedisiplinan, dan hasil kerja dalam menjalankan tugas pemerintahan. TPP disebutnya sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, tapi tidak bisa diberikan tanpa dasar capaian yang jelas.
Menurut Christian, sistem presensi dan pengelolaan TPP berbasis elektronik menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kepegawaian di Papua. Sistem diarahkan agar pemberian TPP berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
"Penerapan sistem presensi dan pengelolaan TPP berbasis elektronik bukan sekadar mekanisme administrasi," ujarnya. "Ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang objektif, transparan dan akuntabel."
Dengan pencatatan elektronik, data kehadiran dan capaian kerja ASN tersimpan rapi. Perangkat daerah tidak lagi mengandalkan rekap manual yang rawan selisih.
Christian meminta kepala perangkat daerah memastikan kebijakan ini dipahami dan diterapkan secara konsisten di unit masing-masing. Mereka juga diminta menjaga akurasi data serta memperkuat pengawasan disiplin dan kinerja ASN.
Pengawasan berlapis diperlukan karena TPP menyangkut hak penghasilan pegawai. Kesalahan input data bisa berdampak langsung pada besaran tambahan penghasilan yang diterima ASN.
Pemprov Papua berharap TPP menjadi instrumen pendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Penerapan kebijakan ini juga diharapkan memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
"Saya mengajak seluruh ASN untuk memahami dan melaksanakan Peraturan Gubernur Papua Nomor 50 Tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab," kata Christian.
Bagi warga Papua, ujung dari kebijakan ini adalah layanan administrasi dan publik yang lebih cepat serta konsisten. ASN yang kinerjanya terukur berpeluang mendapat penghasilan tambahan lebih besar, sementara yang disiplinnya rendah akan terlihat dari data presensi elektronik.