TELUK BINTUNI — Kepala Marga Ateta, Benedictus Ateta, menyatakan boikot dijalankan lewat konsolidasi dan aksi damai dengan tetap mematuhi hukum serta mengutamakan keselamatan warga dan pekerja. Keputusan itu diambil karena GOKPL belum memberikan kepastian jadwal dialog hingga kini.
Perselisihan kedua pihak berakar pada pemanfaatan tanah ulayat Marga Ateta untuk akses jalan Rajawali-IX dan sumur gas. Menurut Marga Ateta, dua hal yang belum tuntas adalah dasar penggunaan tanah ulayat dan penetapan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut.
Dalam surat tertanggal 30 September 2026, GOKPL menyebut akses jalan Rajawali-IX berada di area penggunaan lain (APL), bukan di kawasan hutan yang dipakai untuk pengembangan produksi Lapangan Asap Kido Merah. Atas dasar itu, perusahaan menyatakan keputusan bupati soal pedoman harga dasar kompensasi tidak berlaku sebagai tolok ukur untuk akses jalan tersebut.
GOKPL merujuk pada kompensasi yang pernah diberikan sebelumnya dan menyarankan nilai yang telah disepakati itu sebagai acuan. Marga Ateta sudah menanggapi surat tersebut, tetapi menurut warga adat, tanggapan mereka belum memperoleh jawaban yang memberi kepastian penyelesaian.
Setelah surat tanggapan tak berbalas, pada Rabu, 21 Oktober 2026, Benedictus Ateta bersama Theres Florensia Ateta yang merupakan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan tiga perwakilan masyarakat mendatangi kantor GOKPL di Lt. 16-17 Menara Bank DBS, Ciputra World, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3–5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelum kunjungan, Theres Ateta telah menghubungi staf bagian eksternal perusahaan untuk menyampaikan rencana kedatangan dan mengirim surat permintaan dialog. Sesampai di Menara Bank DBS, delegasi hanya ditemui di lobi oleh dua staf eksternal bernama Aditya dan Ana Agofa.
Aditya menyampaikan pimpinan perusahaan tidak berada di kantor dan pihak yang menemui mereka tidak dapat menerima kunjungan tersebut. Pertemuan dengan manajemen pun tidak terlaksana.
Bagi Marga Ateta, tidak adanya kepastian pertemuan dan tindak lanjut memperdalam kekecewaan serta ketidakpercayaan terhadap proses penyelesaian. Warga adat menegaskan upaya dialog tidak boleh diabaikan dan harus dijawab dengan langkah konkret.
"Kami datang untuk mencari penyelesaian dan meminta dialog dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami tidak dapat menerima jika persoalan tanah ulayat kami terus dibiarkan tanpa kepastian," ujar Benedictus Ateta.
"Kami menuntut penghormatan terhadap hak Marga Ateta, jawaban tertulis atas surat kami, dan pembahasan kompensasi secara terbuka serta adil. Sampai ada penyelesaian yang jelas, kami memutuskan memboikot aktivitas Genting Oil di atas tanah ulayat kami."
Benedictus menegaskan tanah ulayat merupakan bagian dari kehidupan, identitas, sumber penghidupan, dan masa depan Marga Ateta. Investasi, katanya, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Sementara Theres Florensia Ateta menyatakan perusahaan mestinya menyediakan mekanisme yang jelas dan kepastian tindak lanjut ketika masyarakat adat datang meminta dialog. Pengakuan terhadap masyarakat adat, menurut dia, tidak boleh berhenti di atas kertas.
Theres mendorong GOKPL membuka pertemuan resmi dengan Marga Ateta dan melibatkan pemerintah daerah serta pihak terkait. Ia menekankan masyarakat adat harus diperlakukan sebagai pemilik hak yang kepentingannya wajib diperhitungkan dalam setiap keputusan mengenai wilayah adat.
Marga Ateta meminta GOKPL segera menunjukkan itikad bertemu, menjawab surat secara tertulis, membuka dokumen yang relevan, dan menyelesaikan persoalan kompensasi lewat mekanisme transparan. Warga adat juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ulayat tersebut.