JAYAPURA — Kunjungan Komisi C DPR Kota Jayapura menyasar pedagang yang menggelar dagangan di kawasan depan Mal Jayapura, salah satu titik ramai di Distrik Jayapura Utara. Selain menyampaikan ketentuan Perda Nomor 11 Tahun 2014, rombongan legislator memanfaatkan pertemuan untuk menyerap persoalan langsung dari pelaku usaha kecil.
Agenda tersebut menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya disampaikan warga saat reses Imam Khoiri di kawasan APO Gudang, bersama warga RT 01 dan RT 03, RW 02, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara.
Sejumlah pedagang yang ditemui berjualan pinang, air minum, dan kebutuhan harian lain di sekitar mal. Dari dialog itu, para wakil rakyat memetakan kondisi usaha, dukungan yang pernah diterima, serta kebutuhan yang masih belum terpenuhi.
Salah satunya Elsina Demena, pedagang orang asli Papua yang mengais rezeki di kawasan tersebut sejak Mal Jayapura beroperasi pada 2013. Belasan tahun ia bertahan demi menopang kebutuhan keluarga.
Elsina mengaku kerap menghadapi kendala fasilitas berjualan. Tempat usahanya bahkan pernah mendapat teguran hingga dibongkar. Meski begitu, ia tetap berjualan karena tidak ada pilihan lain.
"Saya sudah berjualan sejak 2013, saat Mal Jayapura pertama dibuka. Saya juga menjual air minum selain pinang. Kami berharap ada bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura," ujar Elsina saat menyampaikan aspirasinya.
Elsina menuturkan, dirinya pernah menerima bantuan Pemkot Jayapura pada 2016. Isinya satu unit cool box, termos berukuran besar, serta lima karton Pop Ice untuk menunjang dagangan.
Namun bantuan serupa tak kunjung datang lagi hingga kini. Padahal, sarana usaha seperti itu dinilai membantu pedagang kecil mempertahankan dan mengembangkan kegiatan ekonominya.
Pengalaman Elsina menjadi gambaran kondisi pedagang kecil yang membutuhkan perhatian berkelanjutan. Penataan lokasi usaha dinilai perlu berjalan seiring pemberdayaan ekonomi warganya.
Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura Imam Khoiri menegaskan, sosialisasi perda tidak boleh berhenti pada penyampaian aturan. Forum itu harus dipakai mendengar langsung kebutuhan pedagang, termasuk mama-mama Papua yang berusaha secara mandiri.
"Sosialisasi perda ini bukan hanya untuk menyampaikan aturan kepada pedagang, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kami untuk mendengar langsung kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi. Aspirasi mama-mama Papua ini perlu menjadi perhatian, terutama terkait fasilitas berjualan dan dukungan untuk mengembangkan usaha mereka," ujar Imam.
Menurut dia, penataan dan pemberdayaan PKL mesti dilihat menyeluruh. Ketertiban dan kebersihan lingkungan tetap penting, tetapi kebutuhan pedagang juga harus masuk pertimbangan kebijakan.
"Kita ingin para pedagang bisa menjalankan usaha dengan lebih baik, tetapi pada saat yang sama kebersihan, ketertiban, dan penataan lingkungan juga harus diperhatikan. Karena itu, kebutuhan mereka perlu didengar dan dicarikan solusi sesuai kewenangan serta kemampuan pemerintah daerah," katanya.
Imam menilai, pengalaman pedagang yang pernah menerima bantuan tetapi tak lagi mendapat dukungan perlu menjadi bahan evaluasi. Program pemberdayaan mesti diarahkan sesuai kebutuhan dan kondisi usaha masyarakat.
Aspirasi yang terkumpul akan menjadi bahan perhatian DPR Kota Jayapura untuk dibahas sesuai tugas dan kewenangan legislatif. Pemerintah daerah dan DPR didorong membangun komunikasi yang baik dengan pedagang agar penataan kawasan berjalan seiring pemberdayaan ekonomi warga.