JAYAPURA — Tuntutan agar komitmen perlindungan laut di Pasifik tidak berhenti pada pernyataan politik kembali mengemuka. Hal ini menyusul usainya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Samudera Melanesia Perdana yang digelar 11-14 Mei di Port Moresby, Papua Nugini.
Koordinator PANG, Joey Tau, menyerukan agar para pemimpin negara-negara Pasifik kembali berkomitmen pada posisi Deklarasi Udaune tentang penambangan laut dalam. Ia mendesak agar komitmen itu diperkuat dan diperluas, termasuk dengan mendorong moratorium regional.
“Menerjemahkan komitmen itu ke dalam undang-undang domestik yang mengikat, mempertimbangkan moratorium regional terhadap eksplorasi dan eksploitasi penambangan laut dalam, dan memperkuat kerja sama menuju pendekatan Melanesia dan Pasifik yang terpadu,” kata Tau dalam siaran pers yang diterima Jubi, Sabtu (16/5/2026).
Inspirasi dari Opini Mahkamah Internasional
Tinjauan kebijakan ini, menurut PANG, mengambil inspirasi dari Opini Penasihat (AO) penting Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli tahun lalu. ICJ menegaskan bahwa negara-negara harus mengambil langkah-langkah ‘seluas dan seefektif mungkin’ untuk melindungi lingkungan laut.
“Seiring berlanjutnya pembicaraan di Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA) tentang pembentukan Kode Pertambangan, ada kebutuhan yang lebih besar untuk mengadopsi pendekatan kehati-hatian,” ucap Tau.
Pedoman dari ICJ itu memperkuat seruan untuk legislasi domestik yang lebih jelas, termasuk moratorium, sebagai bukti kepatuhan terhadap kewajiban internasional.
Kesenjangan Implementasi di Negara-Negara Melanesia
Wakil Direktur Program Pemberdayaan Sosial dan Pendidikan (SEEP), Joe Ravea, menekankan bahwa para pemimpin Pasifik harus segera menutup celah antara komitmen regional dan implementasi nasional. “Kita membutuhkan kebijakan dan jalur legislatif yang kuat dan komprehensif yang segera ditetapkan untuk melindungi lautan kita dari dampak yang tidak dapat dipulihkan dari penambangan laut dalam,” kata Ravea.
Di kawasan Melanesia, kesenjangan ini terlihat jelas. Kanaky Kaledonia Baru telah memiliki undang-undang yang melarang semua eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral dasar laut selama 50 tahun. Fiji dan Kepulauan Solomon telah menunjukkan kemauan politik melalui usulan moratorium, namun kerangka hukum yang komprehensif masih dalam tahap pengembangan.
Papua Nugini: Moratorium Mandek Sejak 2019
Situasi di Papua Nugini menjadi sorotan utama. Moratorium penambangan laut dalam diusulkan Perdana Menteri James Marape pada tahun 2019, tetapi hingga kini belum berhasil diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional.
Koordinator Jaringan Laut Sehat PNG, Rosa Koian, mengingatkan kegagalan proyek Nautilus Minerals Solwara 1. “Proyek Nautilus Minerals Solwara 1 yang gagal telah merugikan PNG jutaan kina, dan kita tidak boleh mengulangi kesalahan itu. Penambangan laut dalam bukanlah investasi yang baik, dan PNG dan para Pemimpin Pasifik lainnya harus memprioritaskan kehati-hatian dan perlindungan yang lebih kuat ketika berbicara tentang tata kelola laut,” katanya.
Vanuatu Indigenous Land Defence Desk (VILDD) juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menilai sudah saatnya para pemimpin Pasifik mewujudkan komitmen yang muluk-muluk menjadi tindakan nyata untuk menegaskan penjagaan laut dalam praktik terhadap ancaman saat ini dan yang akan datang.