Pencarian

Aturan Baru 2026: 5 Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan, Lalu Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Jumat, 22 Mei 2026 • 08:17:37 WIB
Aturan Baru 2026: 5 Jenis Kendaraan Ini Bebas Pajak Tahunan, Lalu Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
Pemilik kendaraan listrik di Indonesia masih menunggu kebijakan daerah terkait pembebasan pajak tahunan.

PAPUA — Pemilik kendaraan di Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, tidak semua kendaraan terkena kewajiban ini. Berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang baru terbit, lima golongan kendaraan dibebaskan dari PKB.

Daftar Lengkap Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026. Kelima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB adalah:

  • Kereta api.
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan.
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi daerah.

Mobil Listrik: Bebas Pajak atau Dapat Insentif?

Pada Permendagri sebelumnya, yaitu Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Aturan baru 2026 justru tidak lagi menyebutkan secara spesifik kendaraan listrik dalam daftar pengecualian. Meski begitu, Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBLBB bisa diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Insentif ini juga berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, khususnya untuk tahun pembuatan sebelum 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. SE tersebut menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Artinya, meski tidak lagi otomatis bebas pajak secara nasional, pemilik mobil listrik masih bisa menikmati pembebasan pajak tahunan jika pemerintah daerah setempat mengikuti instruksi Mendagri.

Apa Dampak Aturan Baru bagi Pemilik Kendaraan Listrik?

Bagi pemilik atau calon pembeli mobil listrik, situasi ini menciptakan kondisi yang tidak seragam. Di satu sisi, regulasi pusat hanya memberikan ruang insentif, bukan kewajiban. Di sisi lain, surat edaran Mendagri mendorong gubernur untuk memberikan pembebasan. Kepastian bebas pajak tahunan kini bergantung pada kebijakan masing-masing provinsi melalui peraturan daerah (perda).

Pemilik disarankan untuk mengecek langsung ke Samsat setempat atau menunggu perda turunan dari pemerintah provinsi masing-masing. Jika gubernur mengadopsi SE Mendagri, maka kendaraan listrik tetap bebas PKB. Jika tidak, kendaraan listrik akan dikenakan tarif normal seperti kendaraan konvensional.

Kapan aturan baru ini mulai berlaku?

Permendagri No. 11 Tahun 2026 sudah berlaku sejak ditetapkan dan menggantikan Permendagri No. 7 Tahun 2025. Surat Edaran Mendagri tentang insentif mobil listrik juga sudah diterbitkan dan diinstruksikan kepada seluruh gubernur untuk segera ditindaklanjuti.

Apakah motor listrik juga kena dampak aturan ini?

Ya. Istilah "kendaraan bermotor energi terbarukan" dalam aturan mencakup semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor listrik. Statusnya sama dengan mobil listrik: tidak otomatis bebas pajak, tapi bisa mendapatkan insentif jika daerah menerapkan kebijakan yang mendukung.

Bagaimana cara cek apakah kendaraan saya termasuk yang dibebaskan?

Untuk kendaraan dinas TNI/Polri, kedutaan, atau kereta api, tidak ada perubahan. Untuk kendaraan listrik, cara paling akurat adalah dengan mendatangi kantor Samsat atau mengakses aplikasi Signal milik kepolisian. Pastikan untuk menanyakan apakah provinsi Anda sudah menerbitkan perda yang mengadopsi insentif pembebasan PKB untuk KBLBB.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks