Pencarian

Aktivis HAM Papua Desak Kembalikan Status Wilayah ke Mekanisme PBB, Gugat Resolusi 1969 ke ICJ

Sabtu, 11 Juli 2026 • 18:01:01 WIB
Aktivis HAM Papua Desak Kembalikan Status Wilayah ke Mekanisme PBB, Gugat Resolusi 1969 ke ICJ
Aktivis HAM Papua menyerukan pengajuan gugatan Resolusi PBB ke ICJ terkait status wilayah Papua.

JAYAPURA — Upaya hukum internasional kembali digaungkan oleh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Selpius Bobii, sebagai jalan keluar dari apa yang disebutnya sebagai penjajahan. Dalam tulisannya di media Suara Papua, ia menyerukan perlunya menggugat Resolusi PBB nomor 1752 dan 2504 ke ICJ, atau membawa persoalan Papua ke Komisi IV PBB yang membidangi dekolonisasi.

Argumen Hukum: Deklarasi Sepihak Tidak Melanggar Hukum Internasional

Bobii, yang juga Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat, merujuk pada putusan ICJ atas kasus Kosovo tahun 2010. Menurutnya, deklarasi sepihak Kosovo tidak bertentangan dengan hukum internasional. Ia membandingkannya dengan proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dan Indonesia yang juga diawali deklarasi sepihak.

"Pada prinsipnya, deklarasi atau proklamasi secara sepihak tidak bertentangan dengan hukum internasional," tulis Bobii. Ia mencontohkan Kosovo yang hingga kini belum menjadi anggota tetap PBB karena Serbia (negara induk) belum mengakui kemerdekaannya, serta Palestina yang hanya berstatus observer karena Israel belum mengakui.

Nasib Papua Sama dengan Kosovo dan Palestina Jika Tak Diakui NKRI

Dalam konteks Papua, Bobii menyoroti konsekuensi hukum jika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak mengakui proklamasi kemerdekaan Papua yang dideklarasikan di atas tahun 1969. Ia menegaskan bahwa deklarasi tersebut terjadi dalam yurisdiksi NKRI, sehingga pengakuan dari Indonesia menjadi kunci.

"Negara Indonesia mengakui kemerdekaan, barulah bangsa Papua akan bebas merdeka," ujarnya. Menurut Bobii, tanpa pengakuan dari NKRI, nasib proklamasi 1 Juli, Bintang 14 Desember, dan deklarasi 1 Desember 2020 oleh Benny Wenda akan sama dengan Kosovo dan Palestina.

Langkah Strategis: Lobi Negara Sponsor dan Kumpulkan Dokumen Sejarah

Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, Bobii mengajak seluruh elemen bangsa Papua untuk bersatu. Ia menyebut beberapa langkah konkret yang harus dilakukan, antara lain melobi negara sponsor, mengumpulkan dokumen fakta sejarah, serta melakukan gugatan ke ICJ dan Komisi IV PBB.

"Fakta dokumen sejarah sudah disiapkan. Lebih banyak ada di tuan John Anari. Lain ada pada kita yang lain," tulis Bobii. Ia optimistis dokumen-dokumen itu akan diserahkan ke pengacara hukum internasional untuk memperkuat gugatan.

Jika gugatan dikabulkan, Bobii memproyeksikan PBB akan mengambil alih administrasi atas Papua untuk menyelenggarakan pemilu guna memilih Dewan Nasional Papua dan presiden. Seruan ini disampaikan di Jayapura pada 10 Juli 2026.

Bagikan
Sumber: suarapapua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks