JAYAPURA — Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan mengungkapkan, dari lima sarana distribusi kosmetik yang diperiksa, semuanya melanggar aturan. Petugas menemukan 28 jenis barang, atau 314 kemasan kosmetik tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi Rp34,19 juta.
"Seluruhnya tidak memenuhi ketentuan," kata Herianto di Jayapura, Senin.
Kosmetik Berbahaya dan Kedaluwarsa Ikut Disita
Selain produk tanpa izin edar, BBPOM menyita tiga barang atau tujuh kemasan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Nilai barang itu sekitar Rp179 ribu.
Petugas juga mendapati 48 barang kosmetik kedaluwarsa sebanyak 437 kemasan. Nilai ekonominya mencapai Rp9,07 juta.
Herianto menjelaskan, temuan ini menunjukkan peredaran kosmetik tak memenuhi syarat masih marak di Papua. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli maupun menggunakan produk kosmetik.
Pengawasan Tak Hanya Kosmetik, Juga Obat dan Pangan
Selama Januari hingga Juni 2026, BBPOM Jayapura memeriksa sarana produksi dan distribusi obat serta pangan olahan. Pengujian laboratorium terhadap berbagai sampel produk dilakukan secara berkala.
"Kami bakal terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh proses produksi dan distribusi obat maupun makanan memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan yang berlaku," ujar Herianto.
Prinsip KLIK: Cara Mudah Cek Keamanan Produk
Herianto mengimbau masyarakat menerapkan prinsip cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli obat, makanan, atau kosmetik.
"Jangan mudah tergiur dengan produk yang menjanjikan hasil instan tanpa memastikan legalitas dan keamanannya. Itu dapat membahayakan kesehatan," katanya.
BBPOM Jayapura memastikan pengawasan akan terus diintensifkan untuk melindungi masyarakat dari produk berisiko terhadap kesehatan.