JAKARTA — Delapan artefak yang diperdagangkan secara ilegal ke Amerika Serikat akhirnya dipulangkan setelah FBI memastikan asal-usulnya melalui penelitian mendalam. Benda-benda itu bukan sekadar koleksi museum. Bagi suku Dani, kapak batu merupakan simbol kekayaan dan alat upacara adat yang diwariskan turun-temurun. Bagi suku Asmat, pemukul kayu berukir adalah bagian dari ritual leluhur.
“Ini adalah benda-benda yang sangat berharga. Repatriasi ini bagian dari upaya memulihkan kedaulatan budaya kami,” kata Fadli Zon dalam keterangan resmi yang dirilis Sekretariat Presiden.
Apa Saja 8 Artefak yang Dipulangkan?
Kementerian Kebudayaan merinci delapan benda yang direpatriasi dari Amerika Serikat:
- Tengkorak manusia berukir (carved human skull)
- Batu hijau yang dipoles dengan tali milik suku Dani
- Benda batu bertuliskan “Dani Tribe”
- Mata kapak batu berlabel “Hollandia New Guinea 1944”
- Kapak beliung dari kawasan Danau Sentani
- Pemukul kayu berhias dengan kepala batu khas Asmat
- Gada berhias ukiran khas Asmat
- Pemukul kayu Asmat yang terdiri dari dua bagian
Proses Penyerahan: Lima Langsung, Tiga Melalui KBRI
Dalam pertemuan di Jakarta, Kash Patel menyerahkan lima artefak secara langsung kepada Presiden Prabowo dan Menteri Fadli Zon. Tiga artefak lainnya telah lebih dulu diserahkan FBI kepada Kedutaan Besar RI di Washington D.C. sebelum diterbangkan ke Indonesia. Seluruh koleksi ini akan menjadi bagian dari Museum Nasional.
Kunjungan Kash Patel ke Indonesia juga membahas penguatan kerja sama pemberantasan jaringan penipuan daring lintas negara, yang disebutkan merugikan masyarakat hingga miliaran dolar per tahun.
Pemerintah Perkuat Pencegahan Perdagangan Ilegal Artefak
Menteri Kebudayaan menerima Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor-Leste, Robert F. Lafferty, untuk membahas langkah konkret mencegah penyelundupan benda cagar budaya. Fadli Zon menegaskan aturan pencegahan pencurian sudah ada, namun perlu koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kami berharap benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang diperdagangkan secara ilegal. Kecuali yang diberikan secara sah untuk museum, pertukaran legal, atau peminjaman pameran,” ujarnya.
Kedutaan Besar AS di Jakarta menyebut pemulangan ini bagian dari komitmen Washington mengembalikan benda budaya Asia Tenggara yang diperdagangkan melalui jaringan barang antik internasional. Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Jaksa Agung AS juga mengumumkan kasus serupa terkait artefak Asia Tenggara.