Pencarian

Makam Hanyut dan Gereja Terancam Longsor, LBH Papua Desak Pemulihan Darurat DAS Mantembu-Yapan di Kepulauan Yapen

Minggu, 26 Juli 2026 • 23:29:31 WIB
Makam Hanyut dan Gereja Terancam Longsor, LBH Papua Desak Pemulihan Darurat DAS Mantembu-Yapan di Kepulauan Yapen
Longsor tebing di DAS Mantembu-Yapan, Distrik Anotaurei, menyebabkan sejumlah makam di TPU Kampung Mantembu hanyut dan bangunan gereja terancam abrasi.

YAPEN — Tebing di sepanjang DAS Mantembu dan Yapan di Distrik Anotaurei terus tergerus akibat aktivitas penambangan batu dan pasir (Galian C) yang berlangsung sejak dekade 1990-an. Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Mantembu longsor hingga sejumlah makam hanyut, sementara bangunan gereja dan rumah warga di sekitarnya berada dalam ancaman langsung abrasi.

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM Perwakilan Papua pada 7–10 Oktober 2025, kondisi ini dipicu oleh eksploitasi Galian C yang diduga dilakukan secara masif oleh PT Sinar Purna Karya dan PT Data Karya Utama, serta oleh perorangan. Komnas HAM juga menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen diduga membiarkan aktivitas tersebut tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang memadai. Kepolisian Resor Kepulauan Yapen dinilai belum melakukan pembinaan maupun penindakan terhadap tambang ilegal.

Komnas HAM menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 941/PM.00/R/XII/2025 pada 9 Desember 2025. Rekomendasi itu menyimpulkan adanya pelanggaran HAM serius, meliputi hak untuk hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas pemulihan bagi warga terdampak.

Normalisasi Baru 10 Persen, Aktivitas Tambang Masih Berlanjut

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sebenarnya telah merencanakan pembangunan talud pengaman sepanjang 600 meter. Namun hingga Juli 2026, baru 60 meter yang terealisasi — alias baru 10 persen dari target. Sementara itu, aktivitas penambangan Galian C dilaporkan masih terus berjalan tanpa pengawasan berarti.

“Ketidakseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut berpotensi memperpanjang penderitaan warga dan memperbesar risiko bencana di masa depan,” ujar Reinhart Kmur, pengabdi LBH Papua yang bertindak selaku kuasa hukum warga terdampak, melalui siaran pers.

Empat Tuntutan LBH Papua ke Pemerintah dan Korporasi

Melalui Siaran Pers Nomor 24/SP-LBH.P/VII/2026, LBH Papua menyampaikan empat tuntutan tegas:

  • Gubernur Papua didesak segera memberikan dukungan teknis dan anggaran melalui Dinas PUPR kepada Pemkab Kepulauan Yapen untuk mempercepat rehabilitasi dan normalisasi DAS Mantembu-Yapan, demi mencegah jatuhnya korban jiwa.
  • Bupati Kepulauan Yapen didesak menghentikan pembiaran, menertibkan tambang Galian C ilegal, menuntaskan pembangunan talud serta normalisasi sungai, menyediakan relokasi dan kompensasi layak bagi warga, serta menyusun Perda tata kelola Galian C dengan partisipasi masyarakat.
  • PT Sinar Purna Karya didesak segera melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan atas kerusakan akibat aktivitas penambangannya, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah.
  • PT Data Karya Utama juga didesak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan yang sama dan berkoordinasi dalam rehabilitasi DAS Mantembu dan Yapan.

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika LBH Papua mendampingi Markus Wayeni bersama warga lainnya mengajukan pengaduan ke Komnas HAM RI. Pengaduan tercatat dengan Nomor Kasus 676/PK-HAM/V/2025. Meski sudah lebih dari tujuh bulan sejak rekomendasi diterbitkan, LBH Papua menilai tidak ada laporan pelaksanaan rekomendasi dari para pihak, normalisasi belum tuntas, dan tambang tetap beroperasi.

LBH Papua menegaskan bahwa PT Sinar Purna Karya, meskipun diklaim menghentikan eksploitasi material sejak 2013, tetap memiliki kewajiban hukum untuk memulihkan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 54 UU 32/2009. Tanpa tindakan nyata, risiko bencana dan pelanggaran HAM di DAS Mantembu-Yapan terus membesar.

Bagikan
Sumber: sasagupapua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks