Pencarian

LPS Pastikan Klaim Nasabah 13 BPR yang Tutup Cair 5 Hari, Siapkan Integrasi Sistem Data

Kamis, 03 September 2026 • 20:12:32 WIB
LPS Pastikan Klaim Nasabah 13 BPR yang Tutup Cair 5 Hari, Siapkan Integrasi Sistem Data
Pembayaran klaim simpanan nasabah 13 BPR yang dicabut izin usahanya dipastikan oleh LPS selesai dalam lima hari kerja.

PAPUA — Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan jaminan tersebut di sela-sela Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9). Ia memastikan seluruh simpanan yang masuk skema penjaminan, termasuk bunga hingga nominal Rp2 miliar per nasabah, akan dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut.

"Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp2 miliar, itu akan dikembalikan," jelas Anggito.

Data Tertinggal Jadi Hambatan Utama Resolusi Bank

Meski target pembayaran terbilang cepat, LPS mengakui masih ada pekerjaan rumah besar terkait kualitas data nasabah BPR. Anggito menyebut proses resolusi kerap berjalan lambat karena data yang dimiliki otoritas biasanya tertinggal dua hingga tiga bulan dari kondisi aktual di lapangan.

"Jadi untuk resolusi itu jauh lebih cepat, lebih prudent, lebih forward looking. Selama ini resolusi itu selalu terlambat karena data yang terkumpul itu biasanya lag dua bulan atau bahkan tiga bulan," ungkapnya.

Untuk menutup celah tersebut, LPS berencana mengintegrasikan core banking system khusus bagi BPR. Saat ini, menurut catatan LPS, masih ada sekitar 1.400 BPR yang belum memiliki sistem inti tersebut. Dengan integrasi ini, LPS dapat melakukan pengawasan dini melalui pemantauan pergerakan perilaku rekening secara real time.

OJK Masih Pegang Kendali Nasib BPR Bermasalah

Mengenai potensi bertambahnya jumlah BPR yang ditutup, LPS menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggito mengatakan OJK saat ini tengah menjalankan konsolidasi perbankan, baik melalui skema merger, akuisisi, maupun likuidasi.

"Kami bagian likuidasi. Jumlahnya berapa, tergantung pada OJK," kata Anggito.

Berikut daftar 13 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
  • PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
  • PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
  • PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
  • PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks