JAYAPURA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura menggelar Rakor-PAD Tahun 2026 di Hotel Horison Kotaraja, Selasa (8/9/2026). Forum ini mengusung tema “Penguatan Sinergi dan Kolaborasi dalam Optimalisasi PAD Menuju Kemandirian Fiskal Kota Jayapura”.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan rakor ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Ia meminta setiap OPD pengelola pajak dan retribusi menyampaikan persoalan yang dihadapi secara terbuka.
“Kita duduk bersama, berbicara, mendengar semua permasalahan terkait pengelolaan pendapatan asli daerah. Kita menyamakan persepsi, saling berkoordinasi, berintegrasi, dan bersinergi,” ujar Abisai dalam sambutannya.
Regulasi Baru Hapus Sejumlah Jenis Pajak Daerah
Abisai menjelaskan, tahun 2026 merupakan tahun keempat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan regulasi itu berdampak langsung pada struktur penerimaan daerah. Beberapa jenis penerimaan yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan tidak lagi dapat dipungut, sementara jenis lainnya mengalami penyesuaian tarif.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada persentase tarif yang naik, tetapi ada juga yang turun,” katanya.
Pertumbuhan PAD Capai 31,55 Persen, Wali Kota Ingatkan Perbaikan Sektor Pajak
Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, pertumbuhan PAD Kota Jayapura dalam lima tahun terakhir tercatat rata-rata sekitar 31,55 persen. Capaian ini dinilai cukup tinggi, tetapi Abisai mengingatkan agar jajaran OPD tidak berpuas diri.
“Sekalipun pertumbuhan PAD Kota Jayapura cukup tinggi, masih ada beberapa permasalahan, terutama sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang harus terus kita pacu dan benahi,” ujarnya.
Pemerintah kota mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan PAD. Langkah itu mencakup evaluasi peraturan daerah, peningkatan penagihan, pembukuan, serta pelaporan penerimaan secara transparan dan akuntabel.
Digitalisasi Pajak dan Potensi Kebocoran Daerah
Pemerintah Kota Jayapura mulai mengoptimalkan teknologi informasi dalam sistem pembayaran pajak daerah. Digitalisasi telah diterapkan pada pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Abisai menilai pemanfaatan teknologi tidak hanya mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem ini juga meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak terus digencarkan. Abisai mencontohkan sektor perhotelan, di mana masyarakat yang membayar tagihan hotel turut membayar komponen pajak yang wajib disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Artinya, ketika masyarakat datang dan menginap di hotel, ada pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Kerja Sama Parkir Ruko Dok II Jadi Contoh Optimalisasi
Pemerintah Kota Jayapura membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya dengan PT Angkasa Pura Support dalam pengelolaan parkir di kawasan Ruko Dok II.
Abisai membandingkan penerimaan ketika kawasan parkir tersebut dikelola langsung oleh pemerintah kota dengan setelah pengelolaannya diserahkan melalui skema kerja sama. Ketika dikelola langsung, pendapatan dari parkir Ruko Dok II mencapai sekitar Rp1,3 miliar dalam satu tahun.