PAPUA — Kejaksaan Agung melelang 436.283,08 ton batu bara sitaan dari perkara dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup yang menjerat Samin Tan, dengan nilai penawaran Rp179,07 miliar. Lelang digelar lewat Badan Pemulihan Aset bersama KPKNL Banjarmasin, merujuk penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanjung. Hasil lelang ini menjadi salah satu upaya negara menarik kembali kerugian dari kasus tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Paragraf pembuka: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara itu sudah tuntas dilaksanakan. Nilai penawaran yang masuk tercatat Rp179.073.527.000 untuk seluruh volume batu bara yang disita.
Lelang menyangkut perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016-2025. Samin Tan (ST) merupakan pihak yang dijerat dalam perkara tersebut.
Batu Bara dari Kasus Korupsi Tambang Murung Raya
Batu bara yang dilelang bukan barang biasa. Komoditas ini merupakan benda sitaan yang menempel pada perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT, perusahaan yang beroperasi di kawasan Murung Raya.
Periode perkara yang disorot mencakup rentang 2016 hingga 2025, artinya penyidikan menyentuh pengelolaan tambang selama hampir satu dekade. Volume yang dilelang pun tidak kecil, mencapai 436.283,08 ton.
Kejagung menempuh jalur lelang sebagai bagian dari pemulihan aset, bukan sekadar menyimpan barang bukti. Hasil penjualan benda sitaan diharapkan masuk kembali ke kas negara untuk menutup kerugian yang timbul dari perkara.
Peran BPA Kejagung dan KPKNL Banjarmasin
Pelaksanaan lelang melibatkan dua institusi. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Anang menyebut kerja sama itu sebagai dasar pelaksanaan lelang komoditas batu bara. "Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp 179.073.527.000," ujarnya.
KPKNL Banjarmasin dipilih karena lokasi aset dan yurisdiksi lelang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya. Lembaga ini memiliki kewenangan menjalankan lelang barang sitaan sesuai aturan kekayaan negara.
Dasar Hukum Lelang
Pelaksanaan lelang mengacu pada dua dokumen resmi. Pertama, Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026.
Kedua, Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026. Dua dokumen ini menjadi pijakan hukum sebelum batu bara dilepas ke pembeli.
Urutan waktu menunjukkan proses berjalan bertahap, dari penetapan izin pada April hingga pengumuman lelang pada September. Baru setelahnya lelang dieksekusi dan hasilnya diumumkan.
Arti Penting bagi Pemulihan Kerugian Negara
Nilai Rp179,07 miliar dari lelang ini menjadi sinyal bahwa aset sitaan kasus korupsi tambang bisa dikonversi menjadi penerimaan negara. Bagi publik, angka itu menggambarkan skala ekonomi dari perkara yang menjerat Samin Tan.
Kejagung masih menangani perkara pokoknya, sementara lelang batu bara menjadi langkah paralel agar komoditas tidak rusak atau turun nilai selama proses hukum berjalan. Batu bara yang menumpuk berisiko mengalami penurunan kualitas jika tidak segera dijual.
Posisi kasus PT AKT di Murung Raya menambah daftar panjang perkara korupsi sektor tambang yang ditangani Kejagung. Pemulihan aset lewat lelang menjadi salah satu indikator seberapa jauh negara bisa menarik kembali nilai yang hilang dari pengelolaan tambang yang menyimpang.