Utang Covid-19 RSUD Merauke Rp 7 Miliar Akan Dibayarkan Tahun 2026, 6 Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Penulis: Saiful  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:38:30 WIB
Utang pengadaan alat kesehatan Covid-19 RSUD Merauke senilai Rp 7 miliar akan dibayar tahun 2026.

MERAUKE — Sebanyak 12 perkara utang RSUD Merauke terkait pengadaan alat kesehatan Covid-19 memasuki babak penyelesaian. Enam perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar, sementara enam perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Kuasa hukum pihak penggugat, Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, mengatakan pembayaran akan dilakukan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2026 ini. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang memutuskan penyelesaian melalui mekanisme perdamaian.

“Menyangkut perkara utang Pemda Merauke dalam hal ini RSUD Merauke, telah terjadi putusan Pengadilan Negeri Merauke dilakukan dengan mekanisme perdamaian. Diakui karena ada kontrak. Pembayaran akan dilakukan pihak rumah sakit tahun 2026 ini,” kata Guntur, Jumat (22/5).

Total Utang Pokok dan Bunga Capai Rp 7 Miliar

Guntur merinci, nilai kontrak pokok dari seluruh pengadaan mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Jika ditambahkan dengan bunga, total kewajiban yang harus dibayarkan RSUD Merauke diperkirakan melampaui angka Rp 7 miliar.

“Dari 12 perkara kontrak, telah diputuskan 6 perkara. Nilainya besar-besar dengan nilai Rp 5,4 miliar. Sudah inkrah dan tinggal dilakukan pembayaran. Sedangkan 6 perkara lainnya dengan nilai sekitar Rp 2 miliar masih dalam proses,” jelasnya.

Pembayaran Tunggu Perubahan APBD 2026

Pemerintah Daerah Merauke telah menyatakan kesiapan untuk membayarkan utang tersebut. Sumber dana akan dialokasikan melalui mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

“Pemda sudah menyatakan siap membayarkan terutama dari RSUD Merauke setelah perubahan APBD 2026,” terang Guntur.

Fakta Singkat Utang Covid-19 RSUD Merauke

  • Total nilai utang: Lebih dari Rp 7 miliar (pokok Rp 6 miliar + bunga)
  • Perkara inkrah: 6 perkara senilai Rp 5,4 miliar
  • Perkara berproses: 6 perkara senilai sekitar Rp 2 miliar
  • Objek utang: Pengadaan peralatan penanganan Covid-19 tahun 2020
  • Mekanisme penyelesaian: Perdamaian melalui putusan Pengadilan Negeri Merauke

Utang ini bermula dari kontrak pengadaan alat kesehatan yang dilakukan RSUD Merauke pada masa darurat pandemi Covid-19 tahun 2020. Sejumlah pihak ketiga yang memenangkan tender kemudian menggugat secara perdata setelah pembayaran tidak kunjung direalisasikan.

Dengan adanya putusan perdamaian dan komitmen pembayaran dari Pemda Merauke, enam perkara yang sudah inkrah dipastikan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sisanya masih menunggu proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Merauke.

Reporter: Saiful
Sumber: cenderawasihpos.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top