PAPUA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui tambahan anggaran TKD pada Januari lalu. Anggaran itu langsung dikucurkan ke tiga provinsi yang dilanda banjir besar. "Bapak Presiden pada Januari sudah menyetujui tambahan TKD kepada daerah-daerah di tiga provinsi ini, totalnya Rp10,6 triliun," ujar Tito dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di gedung DPR RI, Senin (25/5).
Rincian Alokasi TKD per Provinsi
Dari total Rp10,6 triliun, alokasi terbesar diberikan kepada Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun. Disusul Sumatera Barat yang menerima Rp2,63 triliun, dan Aceh mendapat jatah Rp1,65 triliun. Tito menegaskan dana tersebut telah dibagikan dan kini dalam pengawasan ketat satuan tugas pemerintah pusat.
"Kami sudah menginventarisasi rencana kegiatan mereka semua dengan dibuatkan peraturan gubernur atau wali kota atau bupati," tegasnya. Langkah ini diambil agar anggaran benar-benar digunakan untuk penanganan dampak bencana, bukan untuk belanja di luar peruntukan.
Skema Pendanaan Jangka Panjang hingga 2028
Selain TKD tambahan, pemerintah menyetujui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai total Rp100 triliun untuk periode tiga tahun. Skema pendanaannya dirancang bertahap: Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Periode pemulihan yang panjang ini menunjukkan skala kerusakan infrastruktur dan permukiman yang masif pascabanjir di wilayah Sumatera. Pemerintah pusat memastikan akan terus mengawal realisasi proyek rekonstruksi di daerah-daerah terdampak.
Pengawasan Ketat Satgas Pusat
Agar tidak terjadi penyimpangan, pemerintah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memonitor penggunaan TKD. Setiap kegiatan yang didanai harus tertuang dalam regulasi kepala daerah, mulai dari peraturan gubernur hingga peraturan bupati atau wali kota.
"Kami terus mengawal penggunaan anggaran tersebut agar benar-benar dipakai pemerintah daerah untuk penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing," ujar Tito. Skema ini merupakan bentuk akuntabilitas vertikal antara pusat dan daerah dalam penanganan bencana nasional.
Dampak bagi Masyarakat Terdampak
Dengan adanya kepastian pendanaan hingga 2028, warga di tiga provinsi diharapkan segera mendapatkan hunian tetap dan infrastruktur publik yang pulih. Banjir besar yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebelumnya telah melumpuhkan akses transportasi, merusak ribuan rumah, dan menggenangi lahan pertanian.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tugas menyusun rencana detail penggunaan dana agar tepat sasaran. Kegagalan dalam perencanaan bisa berakibat pada penundaan pencairan tahap berikutnya.