JAYAPURA — Sidang perkara nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura kembali digelar dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Perkara ini telah terdaftar sejak 5 Maret 2026.
Majelis hakim dipimpin Ketua Merna Cinthia, dengan anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi. Sidang kali ini menjadi pembuktian pertama setelah gugatan resmi diajukan.
Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, mengatakan pihaknya mengajukan sekitar 11 alat bukti. Satu bukti masih tertunda karena berupa percakapan WhatsApp dan perangkat telepon genggam belum berada di tangan kuasa hukum.
“Bukti asli itu akan diperlihatkan pada sidang berikutnya, sedangkan untuk pihak lawan mengajukan sekitar 22 alat bukti,” kata Sekar Banjaran Aji.
Sebagian besar bukti yang diajukan tergugat berkaitan dengan dokumen kelayakan lingkungan dan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Beberapa di antaranya memiliki substansi yang beririsan dengan dokumen dari Kementerian Pertahanan.
Kementerian Pertahanan selaku Tergugat Intervensi tidak hadir dalam persidangan hari ini. Majelis hakim masih menunggu kehadiran pihak tersebut pada sidang berikutnya.
Sekar menegaskan, persoalan yang dihadapi masyarakat adat Malind bukan sekadar pembangunan jalan. Isu ini mencakup hak-hak masyarakat adat, akses informasi, dan relasi kuasa yang timpang.
“Sebagai tim kuasa hukum, kami terus menjalankan tugas sebaik-baiknya berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh para penggugat,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa dokumen AMDAL yang diberikan Kementerian Pertahanan kepada penggugat berbeda dengan yang diterima pemerintah daerah dan instansi terkait di Kabupaten Merauke.
“Bahkan dalam persidangan tadi kami baru mengetahui bahwa dokumen yang diberikan Kementerian Pertahanan kepada kami berbeda dengan dokumen yang diberikan kepada pemerintah daerah,” kata Sekar.
Menurutnya, situasi ini menunjukkan kesenjangan akses informasi. Masyarakat adat harus mengajukan permohonan informasi terlebih dahulu ke Kementerian Pertahanan untuk memperoleh dokumen yang diperlukan.
Majelis hakim sebelumnya telah meminta agar proyek pembangunan jalan dihentikan sementara selama proses persidangan berlangsung. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, pembukaan jalan masih terus dilakukan.
“Saat ini setidaknya sekitar 58 kilometer jalan telah dibuka. Kondisi ini tidak hanya berarti hilangnya kawasan hutan, tetapi juga berdampak pada keseluruhan ekosistem yang ada di dalamnya,” ucap Sekar.
Ia menekankan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Di atas tanah itu terdapat kehidupan, sejarah, pengetahuan, dan hubungan yang telah terjalin turun-temurun antara masyarakat adat dan wilayahnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo, menyebut proses persidangan saat ini berjalan dengan baik.