MERAUKE — Praktik pengawalan proyek strategis nasional (PSN) cetak sawah di Distrik Wanam, Kabupaten Merauke, memicu kontroversi setelah keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lokasi pembukaan lahan terungkap. Ambrosius Mulait dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyatakan ia menyaksikan langsung personel Batalion 801 mengoperasikan dozer dan mencangkul pohon-pohon di hutan adat, sementara prajurit lain berjaga dengan senjata lengkap.
“Ini tentara kok ditugaskan untuk babat-babat hutan dengan pegang senjata begitu,” ujar Ambrosius dalam wawancara di kanal YouTube YLBHI, Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa kehadiran militer bersenjata membuat warga yang hendak memprotes merasa takut dan mengalami tekanan psikologis. Dampak serupa juga dirasakan satwa liar di sekitar lokasi, seperti kasuari dan kanguru yang biasa melintasi jalur berburu masyarakat.
Proyek strategis nasional di Merauke mencakup lahan seluas 2,3 juta hektar yang dibagi dalam lima kluster. Kluster terbesar berada di Wanam dengan target satu juta hektar untuk cetak sawah, yang dikuasai oleh dua perusahaan, yakni Johan Lyna Group dan Agrinas Pangan. Seluruh kluster mulai dieksekusi sejak 2024, namun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan pada September 2025—lebih dari setahun setelah pembukaan lahan dimulai.
Ambrosius menegaskan tidak ada satu pun masyarakat adat pemilik ulayat yang dilibatkan dalam proses persetujuan proyek. Masyarakat dari enam marga di Wanam, termasuk Moen Tayoga, Moen Buako, dan Basik-basik, justru menjadi korban pembongkaran dusun tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Kalau pemerintah klaim ada partisipasi masyarakat adat dalam proyek PSN, itu tipu,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun Kementerian Pertahanan terkait tuduhan pengawalan dan pengoperasian alat berat oleh personel militer di lokasi PSN Merauke. Masyarakat adat dan lembaga swadaya masyarakat setempat mendesak adanya audit independen terhadap proses pembukaan lahan serta penghentian aktivitas yang dinilai melanggar hak ulayat.