KAIMANA — Sosialisasi perdana digelar di Kampung Coa, Distrik Kaimana, Rabu (10/6/2026). Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Papua Barat Wilayah Kaimana, Henny Trisye Samber, mengungkapkan total luas kawasan hutan di kabupaten itu mencapai 1.551.000 hektare. Angka tersebut mencakup hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan kawasan yang dapat dikonversi.
"Kaimana ini hutannya luas, 94 persen wilayah itu masih hutan dan hanya 6 persen yang di luar hutan. Tapi, kita belum bisa jangkau semua karena aksesnya terbatas," kata Henny saat membuka kegiatan di Kampung Coa.
BPKH Wilayah XVII Manokwari menjadwalkan sosialisasi di Kampung Coa pada Rabu (10/6), lalu berlanjut ke Kampung Sisir, Kampung Marsi, dan Kampung Tanggaromi pada Kamis (11/6) dan Jumat (12/6). Kegiatan melibatkan warga kampung, aparat setempat, dan pemilik tanah ulayat.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, Monang P Hasibuan, turut hadir dalam sosialisasi perdana. Hadir pula Kepala Distrik Kaimana Aris Bernard Fenetiruma yang bertindak sebagai moderator, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kaimana Hamari Sikyarto.
Monang menjelaskan bahwa batas kawasan hutan yang telah dipatok secara legal bertujuan mencegah sengketa lahan antara warga dan negara. Patok-patok itu juga memastikan batas kawasan diakui secara hukum oleh pemerintah dan masyarakat.
"Bagaimana hutan ini bisa hidup bergandengan dengan masyarakat dan bagaimana masyarakat juga bisa merasakan kebermanfaatan dari hutan, maka itu harus dijaga batasannya dengan tidak merusak," ujar Monang.
Ia menambahkan, hutan berfungsi sebagai sumber penghidupan, tempat berlindung satwa, dan sumber tanaman obat-obatan. Warga diminta ikut menjaga patok batas agar tidak rusak, hilang, atau bergeser.
Empat pemateri dihadirkan dalam kegiatan ini. Syarifuddin dan Fauzan Auly dari BPKH menyampaikan regulasi batas kawasan hutan. Moholine Tumana dari CDK Kaimana membahas fungsi dan perlindungan hutan, sementara Hamari Sikyarto dari Kantor Pertanahan Kaimana memberikan materi terkait kepastian hukum tanah masyarakat.
Henny mengajak peserta mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi dengan saksama. Ia berharap pemahaman warga tentang batas lahan dan kawasan hutan meningkat sehingga konflik agraria di masa depan bisa diminimalkan.