DPR Papua Dorong Penertiban Aset Daerah Rp21 Triliun, Termasuk Hotel dan Bangunan Terbengkalai

Penulis: Fajar  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 13:08:32 WIB
DPR Papua dorong audit dan verifikasi aset daerah senilai Rp21 triliun pasca-pemekaran.

JAYAPURA — Nilai aset daerah Provinsi Papua yang mencapai Rp21 triliun kini menjadi perhatian serius DPR Papua. Pasca-pemekaran dan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB), dewan mendesak pemerintah provinsi segera melakukan audit dan verifikasi ulang terhadap seluruh aset.

"Kita baru saja mengalami pemekaran. Total nilai aset Papua cukup besar, kurang lebih mencapai Rp21 triliun. Karena itu, seluruh status aset harus diaudit dan dicek kembali secara menyeluruh," ujar Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai di Jayapura, Kamis (11/6/2026).

Aset yang Jadi Sasaran: Dari Kendaraan Dinas hingga Hotel Daerah

Penertiban tidak hanya menyasar aset yang tercatat dan digunakan. Sejumlah bangunan yang masih berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) juga masuk dalam daftar prioritas. Politikus Partai Golkar itu merinci objek penertiban meliputi:

  • Aset bergerak, seperti kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
  • Aset tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan.
  • Aset komersial strategis milik pemerintah daerah, termasuk hotel-hotel daerah.

Bukan Sekadar Disimpan, Aset Harus Hasilkan Uang

Denny menekankan pembenahan aset bukan sekadar administrasi. Setelah status hukum dan kondisi fisik dipastikan, pemerintah dapat menentukan pola pemanfaatan paling efektif. Opsi yang tersedia mulai dari dimanfaatkan langsung untuk operasional, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga pemindahtanganan atau penjualan aset yang sudah tidak produktif.

"Kami mendorong agar aset daerah tidak lagi menjadi beban pemeliharaan, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi daerah," tegasnya.

DPR Siapkan Badan Khusus Pengelola Aset

Untuk memastikan tata kelola lebih profesional dan akuntabel, DPR Papua tengah mendorong pembentukan badan khusus yang akan menangani pengelolaan aset secara mandiri. Rencana ini kini dibahas di Panitia Khusus Bapemperda.

"Kami akan memanggil dinas dan bidang terkait untuk memaparkan data riil kepemilikan aset. Tim khusus juga akan dibentuk untuk melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan," ujar Denny.

Aturan Ketat: Penghapusan Aset di Atas Rp5 Miliar Wajib Izin DPR

Denny mengingatkan langkah penertiban harus dilakukan secara hati-hati. Sesuai ketentuan, setiap penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR Papua. Regulasi ini menjadi bantalan agar tidak ada aset bernilai tinggi yang dilepas tanpa pengawasan dewan.

Reporter: Fajar
Sumber: seputarpapua.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top