JAYAPURA — Nilai aset daerah Provinsi Papua yang mencapai Rp21 triliun kini menjadi perhatian serius DPR Papua. Pasca-pemekaran dan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB), dewan mendesak pemerintah provinsi segera melakukan audit dan verifikasi ulang terhadap seluruh aset.
"Kita baru saja mengalami pemekaran. Total nilai aset Papua cukup besar, kurang lebih mencapai Rp21 triliun. Karena itu, seluruh status aset harus diaudit dan dicek kembali secara menyeluruh," ujar Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai di Jayapura, Kamis (11/6/2026).
Penertiban tidak hanya menyasar aset yang tercatat dan digunakan. Sejumlah bangunan yang masih berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) juga masuk dalam daftar prioritas. Politikus Partai Golkar itu merinci objek penertiban meliputi:
Denny menekankan pembenahan aset bukan sekadar administrasi. Setelah status hukum dan kondisi fisik dipastikan, pemerintah dapat menentukan pola pemanfaatan paling efektif. Opsi yang tersedia mulai dari dimanfaatkan langsung untuk operasional, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga pemindahtanganan atau penjualan aset yang sudah tidak produktif.
"Kami mendorong agar aset daerah tidak lagi menjadi beban pemeliharaan, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi daerah," tegasnya.
Untuk memastikan tata kelola lebih profesional dan akuntabel, DPR Papua tengah mendorong pembentukan badan khusus yang akan menangani pengelolaan aset secara mandiri. Rencana ini kini dibahas di Panitia Khusus Bapemperda.
"Kami akan memanggil dinas dan bidang terkait untuk memaparkan data riil kepemilikan aset. Tim khusus juga akan dibentuk untuk melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan," ujar Denny.
Denny mengingatkan langkah penertiban harus dilakukan secara hati-hati. Sesuai ketentuan, setiap penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR Papua. Regulasi ini menjadi bantalan agar tidak ada aset bernilai tinggi yang dilepas tanpa pengawasan dewan.