JAYAPURA — Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas mengungkapkan, sidak tersebut melibatkan delapan instansi, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM Provinsi Papua Selatan, Satlantas Polres Merauke, Satreskrim Polres Merauke, Satpol PP, hingga Hiswana Migas DPC Papua Selatan.
Menurut Ispiani, lima kendaraan yang terjaring sidak terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan dalam pembelian BBM bersubsidi. "Seperti penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan maupun kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi," jelasnya di Jayapura, Rabu.
Pemblokiran barcode menjadi langkah cepat Pertamina untuk memutus akses pembelian BBM subsidi kelima kendaraan tersebut. Langkah ini sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan berulang di masa mendatang.
Ispiani menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan lebih lanjut kepada aparat terkait sesuai kewenangan masing-masing. "Kami serahkan penanganan kepada masing-masing instansi sesuai kewenangannya," ujarnya.
Selain menindak kendaraan, Pertamina juga mengingatkan sanksi tegas bagi SPBU yang terbukti terlibat dalam penyaluran BBM tidak sesuai aturan. Pengawasan diperkuat melalui digitalisasi SPBU dan implementasi Program Subsidi Tepat.
Ispiani mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang mengawal distribusi BBM subsidi di Merauke. "Kami berkomitmen menjaga distribusi energi agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak," katanya.
Sidak di tiga SPBU ini merupakan bagian dari upaya bersama memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik penyalahgunaan di lapangan.