JAYAPURA — Pemprov Papua membuka program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat nomor dari provinsi lain yang beroperasi di wilayah Papua. Kepala Bapenda Papua, Subhan, menyatakan diskon tersebut berlaku langsung saat pemilik mengajukan mutasi masuk dan balik nama kendaraan.
“Insentif ini diberikan khusus bagi kendaraan berpelat luar Papua agar segera melakukan mutasi ke wilayah Papua,” ujar Subhan di Jayapura, Kamis.
Selain potongan PKB 30 persen, Bapenda Papua juga menerapkan dua kebijakan pendukung: pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan penghapusan denda keterlambatan pajak. Ketiga insentif ini berlaku dalam satu paket bagi pemilik yang mendaftarkan ulang kendaraannya ke sistem administrasi Papua.
Program ini menyasar ribuan kendaraan pelat luar—terutama dari Sulawesi, Jawa, dan Maluku—yang selama ini beroperasi di Papua namun pajaknya tidak tercatat di kas daerah. Subhan menambahkan, pihaknya mendorong masyarakat memanfaatkan periode kebijakan ini sebelum masa berlaku berakhir.
Subhan menjelaskan, optimalisasi penerimaan daerah menjadi prioritas di tengah perubahan struktur fiskal serta peningkatan kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan PKB. “Kehadiran program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah,” katanya.
Dengan basis data kendaraan yang lebih lengkap, perencanaan pendapatan daerah bisa dilakukan lebih akurat. Selama ini, banyak kendaraan pelat luar yang lolos dari kewajiban pajak daerah karena tidak tercatat dalam sistem Samsat Papua. Akibatnya, potensi PAD dari sektor transportasi tidak maksimal.
Bagi pemilik kendaraan, insentif ini memberikan keringanan biaya administrasi yang signifikan. Sebagai contoh, kendaraan dengan nilai jual Rp 200 juta—yang biasanya dikenakan PKB sekitar Rp 4 juta per tahun—cukup membayar Rp 2,8 juta setelah diskon 30 persen. Belum lagi bebas biaya balik nama yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Bagi daerah, setiap kendaraan yang masuk sistem berarti tambahan penerimaan rutin dari PKB tahunan. Subhan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat pemilik kendaraan luar daerah untuk mendaftarkan kendaraannya di Papua. “Sehingga kontribusi pajak kendaraan dapat tercatat di daerah,” ujarnya.
Bapenda Papua belum merilis batas waktu pasti penutupan program. Namun, Subhan mengimbau masyarakat untuk segera mengurus mutasi dan balik nama sebelum kebijakan dicabut. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh di kantor Samsat terdekat atau melalui kanal resmi Bapenda Papua.