KNPB Catat 122.931 Warga Papua Jadi Pengungsi Internal Akibat Konflik, Puluhan Pelanggaran HAM Terjadi Sepanjang Mei-Juni 2026

Penulis: Yasir  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 14:32:21 WIB
Pengungsi internal di Papua meningkat menjadi 122.931 jiwa akibat konflik bersenjata hingga Juni 2026.

JAYAPURA — Laporan Human Rights Monitor yang dikutip KNPB menunjukkan lonjakan drastis jumlah pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs) di Tanah Papua. Jika pada Maret 2026 tercatat 107.039 jiwa, angka itu melesat menjadi 122.931 jiwa pada 10 Juni 2026. KNPB menilai situasi ini merupakan dampak langsung dari konflik bersenjata yang kian meluas di sejumlah wilayah.

Daftar Pelanggaran: Dari Yahukimo hingga Intan Jaya

Dalam catatan KNPB, periode Mei-Juni 2026 diwarnai serangkaian insiden yang menyasar warga sipil. Di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, seorang pelajar dilaporkan ditembak di Kali Biru pada 15 Juni 2026. Sebelumnya, pada 26 Mei 2026, sejumlah pelajar di kabupaten yang sama juga ditangkap. Di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, militer Indonesia disebut menangkap warga sipil pada 30 dan 31 Mei 2026.

Selain penangkapan, KNPB mencatat dugaan pengeboman permukiman warga di Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, yang menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun. Di Yahukimo, pada 11 Juni 2026, rumah warga dilaporkan dibakar. Serangan bom dan tembakan di Kampung Danggoa, Intan Jaya, pada 18 Juni 2026, mengakibatkan dua warga sipil kritis dan memicu pengungsian massal.

Perampasan Tanah Adat untuk Proyek Strategis Nasional

KNPB juga menyoroti praktik perampasan tanah masyarakat adat yang dinilai sistematis. Wilayah adat di Kampung Batu Merah, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, hingga Metemani dan Kokoda Utara disebut dikuasai untuk proyek strategis nasional (PSN). Hal serupa terjadi di wilayah adat Malamoi, Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Di Yahukimo, lahan di area Kali Biru, Dekai, diserobot untuk pembangunan pos militer pada 5 Juni 2026.

Penambahan pos militer juga dilaporkan terjadi di seluruh area kota hingga kampung dan hutan dekat pemukiman warga di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. KNPB menilai tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi Jenewa 1949 yang melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata.

KNPB: Penggunaan Kekuatan Berlebihan Kategorikan Kejahatan Kemanusiaan

Dalam pernyataannya, KNPB menegaskan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan terhadap warga sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Organisasi ini merujuk pada pelanggaran prinsip hukum humaniter internasional, termasuk prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil serta prinsip proporsionalitas.

"Penangkapan sewenang-wenang, penculikan, penembakan warga sipil, pengeboman di wilayah sipil, dan intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional," tulis KNPB dalam siaran persnya.

Film Dokumenter 'Pesta Babi' Dinilai Buka Mata Publik

KNPB mengapresiasi film dokumenter berjudul "Pesta Babi-Kolonialisme di Zaman Kita" yang disutradarai Dandhy Laksono dan Cipri Dale, serta diproduseri Victor Mambor. Film yang didukung Jubi, Pusaka Bentala Rakyat, Greenpeace, dan Watchdoc itu dinilai berhasil membuka perhatian publik terhadap persoalan struktural di Tanah Papua. Menurut KNPB, film tersebut menggambarkan dampak konflik berkepanjangan, termasuk kekerasan bersenjata, pengungsian, perampasan tanah adat, dan marginalisasi masyarakat adat yang berlangsung puluhan tahun.

Reporter: Yasir
Sumber: jubi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top