Kejagung Catat Penyelamatan Uang Negara Rp131,5 Triliun dalam Enam Tahun, Puncaknya di 2026

Penulis: Fajar  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 12:24:31 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memaparkan realisasi penyelamatan aset negara mencapai Rp131,5 triliun dalam enam tahun terakhir.

PAPUA — Realisasi penyelamatan aset negara itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Ia merinci total akumulasi mencapai Rp131.527.786.065.164,89.

“Yaitu sebesar seratus tiga puluh satu triliun, lima ratus dua puluh tujuh miliar, tujuh ratus delapan puluh enam juta, enam puluh lima ribu, seratus enam puluh empat koma delapan puluh sembilan rupiah,” kata Febrie.

Lonjakan Tajam di Tahun Politik dan Setelahnya

Data Kejagung menunjukkan tren yang fluktuatif. Pada 2020, angka penyelamatan tercatat Rp8,3 triliun. Setahun kemudian melonjak ke Rp22,6 triliun, lalu turun drastis ke Rp6,3 triliun pada 2022.

Tahun 2023 menjadi titik balik dengan capaian Rp24,4 triliun. Angka itu sempat turun ke Rp4,6 triliun pada 2024, sebelum meroket lagi di 2025 sebesar Rp24,5 triliun. Puncaknya, hingga pertengahan 2026, Kejagung telah mengamankan Rp40,5 triliun.

Febrie menegaskan lonjakan ini bukan kebetulan. “Ini karena ada strategi atau perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara atau prioritas yang ditangani oleh penyidik di bidang pidsus,” ujarnya.

Paradigma Baru: Bukan Sekadar Memenjarakan

Menurut Febrie, transformasi internal Kejagung menggeser fokus penindakan. Kini, jajaran pidana khusus tidak lagi sekadar mengejar vonis penjara bagi pelaku korupsi. Sasaran utamanya adalah perkara megakorupsi yang memiliki daya rusak sistemik.

Kriteria kasus prioritas tidak hanya dilihat dari nominal kerugian negara yang besar. Kejagung juga mempertimbangkan dampak multisektoral—terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat luas.

“Penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum. Tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional,” terang Febrie.

Dampak Jangka Panjang bagi Ekosistem Bisnis

Kejagung meyakini pendekatan ini menghasilkan efek jera yang lebih efektif. Dengan membongkar kasus-kasus kakap di sektor vital, ekosistem pemerintahan dan dunia usaha diharapkan terdorong ke arah tata kelola yang lebih bersih.

Febrie menambahkan, seluruh capaian ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan manfaat ekonomi kembali ke negara dan masyarakat. “Memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha,” pungkasnya.

Reporter: Fajar
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top