BPK Temukan Kendaraan Dinas Pemprov Papua Dikuasai Pihak Tak Berwenang, 60 Hari Ditertibkan

Penulis: Ragil  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 22:35:01 WIB
BPK temukan kendaraan dinas Pemprov Papua dikuasai pihak tak berwenang dan belum dapat dilacak di lapangan.

JAYAPURA — Anggota VI BPK, Fathan Subchi, menyampaikan bahwa meskipun Pemprov Papua kembali meraih opini WTP, masih terdapat temuan signifikan dalam pengelolaan aset dan kepatuhan administrasi. Temuan itu diserahkan dalam rapat paripurna di Kota Jayapura, Kamis.

Kendaraan Dinas Hilang Kendali: Tak Ditemukan di Lapangan

Fathan menjelaskan, permasalahan utama terletak pada aset tetap berupa kendaraan dinas yang tidak seluruhnya dapat ditelusuri keberadaannya di lapangan. "Sebagian kendaraan dinas juga dilaporkan masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang sehingga perlu segera dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah," ujarnya.

BPK mendesak Pemprov Papua melakukan inventarisasi ulang secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan data aset lebih akurat dan pengelolaan berjalan optimal secara berkelanjutan.

Catatan Lain: Klasifikasi Belanja OPD Tak Tepat

Selain masalah aset, BPK juga menemukan ketidaktepatan klasifikasi belanja pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini berdampak pada ketidaksesuaian penyajian realisasi anggaran dalam laporan keuangan daerah.

Menurut Fathan, kondisi tersebut dapat mempengaruhi akurasi informasi anggaran yang disajikan secara resmi kepada publik. "Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas serta memperbaiki sistem pengamanan dan administrasi aset daerah," tegasnya.

Batas Waktu 60 Hari untuk Tindak Lanjut

BPK menegaskan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima pemerintah daerah. Hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Papua.

Fakta Singkat Temuan BPK untuk Pemprov Papua:

  • Opini WTP diraih tiga tahun berturut-turut sejak 2023.
  • Aset kendaraan dinas tidak seluruhnya dapat dilacak di lapangan.
  • Klasifikasi belanja OPD tidak sesuai, mengganggu akurasi realisasi anggaran.
  • Batas waktu tindak lanjut rekomendasi: 60 hari setelah LHP diterima.

Meski menyoroti sejumlah catatan, Fathan memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua atas keberhasilan mempertahankan opini WTP. "Yang terus ditingkatkan ke depan," ujarnya.

Reporter: Ragil
Sumber: papua.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top