PAPUA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka. "Benar rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2026).
Febrie ditahan di Rutan KPK setelah Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Febrie sendiri dan pihak swasta bernama Don Ritto. Total empat surat perintah penyidikan (sprindik) kini tengah diusut tim khusus Kejagung terkait pelimpahan kasus dari Polri.
Perkara ini bermula dari penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat. Penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas temuan itu, Tim 9 Kejagung menerbitkan sprindik baru yang secara khusus menyasar dugaan TPPU. Pengusutan TPPU menjadi langkah lanjutan untuk menelusuri asal-usul aset yang diduga disembunyikan.
Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto yang berstatus pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara. Namun, pelimpahan dari Polri menandakan adanya pengembangan penyidikan yang melibatkan lintas lembaga penegak hukum.
Penetapan Febrie sebagai tersangka sekaligus penahanannya di Rutan KPK menjadi catatan penting. Ia pernah menjabat sebagai Jampidsus, posisi puncak di bidang penindakan pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sebagai tersangka, Febrie berhak mendapatkan pendampingan hukum dan proses persidangan yang adil. Status hukumnya masih berproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Tim 9 Kejagung masih mengembangkan penyidikan dengan total empat sprindik yang telah diterbitkan. Pemeriksaan terhadap Febrie hari ini menjadi bagian dari rangkaian proses untuk memperkuat alat bukti.
Publik menanti perkembangan lanjutan dari pengusutan ini, terutama terkait aliran dana dan aset lain yang mungkin masih tersembunyi. Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan saksi-saksi tambahan atau tersangka lain dalam perkara ini.