2 Cara Resmi Cek Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:32:51 WIB
2 Cara Resmi Cek Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Mengecek keabsahan dan kelengkapan data sertifikat tanah kini tidak lagi mengharuskan warga antre di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian ATR/BPN sudah menyediakan dua kanal digital resmi yang bisa diakses langsung dari ponsel, kapan saja dan dari mana saja.

Kenapa Cek Sertifikat Tanah Itu Penting

Sebelum memutuskan membeli tanah atau properti, calon pembeli sebaiknya membandingkan dulu informasi yang tertera di dokumen fisik dengan data resmi yang tersimpan di sistem pertanahan negara. Langkah sederhana ini bisa mengurangi risiko besar di kemudian hari, terutama menyangkut keabsahan kepemilikan.

Cara Pertama: Aplikasi Sentuh Tanahku

Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi ATR/BPN yang tersedia di Android maupun iOS. Sebelum bisa menggunakan fiturnya, pengguna wajib mendaftar akun terlebih dahulu dengan urutan: unduh aplikasi dari Play Store atau App Store, buka aplikasi lalu pilih menu masuk, pilih opsi daftar akun baru, isi data NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan email, lalu ikuti proses pendaftaran dalam aplikasi hingga selesai. Setelah itu, aktivasi akun dilakukan lewat tautan verifikasi yang dikirim ke email, baru kemudian login memakai username dan password yang sudah dibuat.

Begitu akun aktif, pengguna dapat memeriksa data sertifikat analog miliknya secara lengkap: Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik yang tercatat. Ada pula fitur berbagi data lewat email dengan durasi akses yang bisa diatur sendiri, misalnya untuk keperluan verifikasi oleh pihak lain.

Cara Kedua: Situs BHUMI ATR/BPN

Bagi yang lebih nyaman mengecek lewat browser tanpa instal aplikasi, situs BHUMI ATR/BPN bisa jadi pilihan. Caranya cukup tujuh langkah: buka situs resmi BHUMI, pilih menu cari, masukkan nama kabupaten/kota, masukkan desa/kelurahan, input Nomor Identifikasi Bidang atau nomor hak, lalu klik cari — data akan tampil apabila tersedia di sistem.

Kalau Data Tidak Ditemukan, Apa Artinya?

Penting dipahami bahwa data yang tidak muncul di kedua layanan ini bukan berarti otomatis sertifikatnya palsu. Bisa jadi bidang tanah tersebut memang belum terpetakan atau belum terintegrasi penuh ke sistem digital ATR/BPN. Solusinya, pemilik disarankan mendatangi kantor pertanahan setempat untuk memperbarui data.

Cek Online Saja Tidak Cukup untuk Transaksi

Perlu digarisbawahi, pengecekan lewat aplikasi atau situs hanya mengonfirmasi status terdaftar atau tidaknya sebidang tanah. Untuk transaksi jual-beli yang aman, pengecekan lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap wajib dilakukan guna memastikan objek tanah bebas dari sengketa, blokir, maupun sita sebelum pembayaran dilakukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Sentuh Tanahku dan BHUMI ATR/BPN berbayar?
Tidak, kedua layanan ini disediakan gratis oleh Kementerian ATR/BPN untuk masyarakat umum.

Mana yang lebih praktis, aplikasi atau situs web?
Keduanya sama-sama resmi; aplikasi Sentuh Tanahku lebih cocok bagi yang ingin data tersimpan di akun pribadi, sementara BHUMI ATR/BPN lebih praktis untuk pengecekan cepat tanpa perlu mendaftar akun.

Kapan waktu terbaik melakukan pengecekan ini?
Sebaiknya dilakukan sebelum menandatangani kesepakatan atau melakukan pembayaran apa pun terkait transaksi tanah.

Reporter: Redaksi
Back to top