MANOKWARI — DPP INKINDO Papua Barat menilai selama ini perusahaan konsultan lokal kerap hanya menjadi penonton di tengah derasnya proyek pembangunan yang digarap di wilayah sendiri. Organisasi ini meminta ada afirmasi nyata, tidak hanya sekadar wacana, agar pelaku usaha jasa konsultansi asli Papua Barat bisa naik kelas dan bersaing secara sehat.
Ketua Umum DPP INKINDO Papua Barat, Ir. Marwan P.Z., menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran konsultan dari luar daerah. Namun, ia menuntut keadilan dan ruang partisipasi yang lebih luas bagi konsultan lokal melalui skema kerja sama operasi (KSO) atau joint operation (JO) yang konkret.
"Kami tidak menolak konsultan dari luar, tetapi kami menuntut keadilan. Berdayakan konsultan lokal Papua Barat melalui skema JO/KSO yang nyata. Kami ingin konsultan Papua Barat naik kelas. Jangan hanya jadi penonton di negeri sendiri," tegas Marwan di sela-sela pembukaan rapat kerja tersebut.
Menurut INKINDO, jasa konsultansi merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan. Mulai dari studi kelayakan, perencanaan teknis, Detail Engineering Design (DED), hingga pengawasan proyek, semua membutuhkan peran konsultan untuk memastikan kualitas dan ketepatan sasaran program pemerintah.
Untuk itu, DPP INKINDO Papua Barat secara khusus meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Papua Barat selaku dewan pembina jasa konstruksi di daerah agar membuka ruang komunikasi. Dukungan terhadap jasa konstruksi lokal dinilai perlu disosialisasikan hingga ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov maupun pemkab.
INKINDO Papua Barat juga menyoroti mekanisme pengadaan yang harus berjalan transparan dan akuntabel. Organisasi ini meminta seluruh proses pengadaan jasa konsultansi dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengesampingkan aspek profesionalisme.
Lebih jauh, organisasi ini menyoroti pentingnya pemerataan pekerjaan agar tidak terjadi penumpukan proyek pada satu perusahaan saja. Kemampuan satu konsultan dinilai terbatas jika harus menangani banyak pekerjaan sekaligus, sehingga pembagian proporsional perlu menjadi perhatian serius pimpinan OPD.
Dalam hal pembiayaan, OPD diminta mengikuti standar nasional biaya remunerasi atau billing rate yang berlaku. Biaya tenaga ahli harus diberikan secara profesional sesuai standar harga yang ditetapkan pemerintah pusat dan INKINDO, sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Minimal Tahun 2026.
Tidak hanya berhenti pada proyek yang bersumber dari APBD, INKINDO Papua Barat mendesak agar konsultan lokal juga dilibatkan dalam paket pekerjaan APBN yang masuk ke wilayah Papua Barat. Desakan ini ditujukan kepada pimpinan balai maupun satuan kerja, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Cipta Karya, dan Satuan Kerja (SNVT) Perumahan.
INKINDO meminta agar paket pekerjaan pusat di Papua Barat melibatkan konsultan lokal melalui skema JO/KSO. Landasan hukum desakan ini merujuk pada Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman HPS Jasa Konsultansi.
Penerapan regulasi afirmasi tersebut dinilai penting agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha lokal. DPP INKINDO Papua Barat berharap pemberdayaan ini berjalan nyata dan berkelanjutan, sehingga perusahaan jasa konsultansi Papua Barat memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dan mengambil bagian dalam pembangunan di daerahnya sendiri.