PAPUA TENGAH — Organisasi yang bernaung di bawah Komite Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) ini menyebut perundingan mendesak dilakukan mengingat konflik yang berkepanjangan telah memicu krisis kemanusiaan. Data terbaru per Agustus 2026 dari Human Rights Monitor mencatat sebanyak 127.031 warga sipil mengungsi secara internal akibat operasi militer dan konflik bersenjata.
Mandat tersebut tertuang dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis Selasa (8/9/2026). TPNPB menegaskan kesiapannya menjamin keselamatan para utusan internasional yang akan turun ke lapangan.
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyampaikan langsung jaminan keamanan bagi delegasi Dewan HAM PBB dan Dewan Keamanan PBB. Hal ini mencakup kunjungan kerja di wilayah konflik bersenjata serta kamp-kamp darurat yang didirikan para pengungsi.
Dalam pernyataan sikap resminya, pimpinan TPNPB-OPM menyampaikan lima poin tuntutan utama yang menjadi dasar dorongan dialog tersebut.
TPNPB mendesak Dewan HAM PBB dan Dewan Keamanan PBB menerjunkan tim investigasi independen ke sejumlah wilayah konflik. Beberapa daerah yang disebut antara lain Intan Jaya, Yahukimo, Nduga, Pegunungan Bintang, Maybrat, Boven Digoel, Serui, Bintuni, Timika, Puncak, dan Puncak Jaya.
Organisasi ini menolak keras jika kunjungan kerja atau diplomasi PBB hanya dilakukan sepihak di Jakarta tanpa melihat langsung kondisi para pengungsi di lapangan. TPNPB juga menyerukan agar seluruh proses perundingan dan akses investigasi berjalan di bawah mekanisme hukum internasional.
Selain dialog, TPNPB mendesak Palang Merah Internasional segera memberikan bantuan darurat kepada puluhan ribu pengungsi yang bertahan di hutan-hutan tanpa bantuan kemanusiaan. Mereka juga meminta akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing dan media internasional untuk meliput kondisi Papua secara transparan.