NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa antara Satgas PKH dan masyarakat adat Simapitowa di Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (8/9/2026). Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan bahwa hasil pertemuan memastikan warga tetap boleh melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di wilayah mereka.
John Gobai menjelaskan, penindakan yang dilakukan Satgas PKH selama ini menyasar aktivitas tambang menggunakan alat berat berukuran besar tanpa izin. Aktivitas pendulangan rakyat secara tradisional tidak masuk dalam larangan tersebut.
"Perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari Satgas PKH, kegiatan yang di-plang itu adalah aktivitas orang-orang yang menggunakan alat berat berukuran cukup besar di KM 95 dan KM 102. Sementara untuk aktivitas pendulangan rakyat tradisional, mereka tidak melarang," papar John usai rapat.
Ia menambahkan, pihak Satgas PKH telah memberikan klarifikasi bahwa pemasangan plang penertiban bukanlah upaya negara mengambil alih tanah ulayat. Tanda tersebut murni untuk menandai lokasi operasi tambang ilegal yang tidak memiliki perizinan.
"Mereka menjelaskan kepada kami bahwa plang itu dipasang bukan dalam rangka menguasai tanah milik masyarakat adat, sama sekali tidak. Pemasangan plang itu murni untuk menandai bahwa kegiatan tambang berskala besar yang pernah dilakukan di situ adalah kegiatan ilegal yang tidak memiliki izin," tegasnya.
Meski demikian, perwakilan masyarakat adat dari Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo, dan kepala suku Wate tetap meminta plang tersebut diturunkan. Mereka khawatir keberadaan plang menimbulkan kesan tanah adat telah dilepaskan.
Menanggapi hal itu, Satgas PKH membuka peluang untuk mendiskusikan permintaan tersebut dengan pimpinan di tingkat pusat. DPR Papua Tengah pun mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui payung hukum daerah.
"Kami meminta semua pihak untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat. Kita ingin masyarakat memperoleh izin resmi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Prinsip utamanya, kepemilikan tanah adat tidak boleh hilang akibat adanya operasi ini," ujar John.
John Gobai menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang memfasilitasi pertemuan ini. Dialog langsung antara masyarakat dan Satgas dinilai menjadi jalan keluar dari kebuntuan yang terjadi sejak aksi demonstrasi Front Peduli Alam dan Manusia Simapitowa pada 10 Agustus 2026 lalu.
"Saya sangat mengapresiasi upaya Pak Gubernur karena saya sangat intens berkomunikasi dengan beliau. Sebelumnya Satgas pernah bertemu beliau untuk menyampaikan beberapa hal, namun pak Gubernur dan kami intens berkomunikasi dimana yang melakukan demo adalah masyarakat, maka kita harus mempertemukan masyarakat langsung dengan Satgas," jelasnya.