MIMIKA — Panitia Khusus Papua DPD RI menegaskan usulan penarikan aparat keamanan non-organik yang menggema dalam rapat dengar pendapat di Mimika tidak bisa diputuskan sendiri oleh lembaga legislatif. Kewenangan penarikan ada di institusi keamanan, namun aspirasi warga tetap akan dibawa ke Jakarta sebagai bagian rekomendasi resmi.
Rapat yang digelar Kamis (17/9/2026) itu mempertemukan Pansus Papua DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sejumlah pemerintah kabupaten, tokoh adat, masyarakat, pemuda, serta perwakilan rakyat setempat. Usulan penarikan aparat non-organik muncul dari forum tersebut.
Wakil Ketua I Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyatakan pihaknya memahami batas kewenangan lembaganya. Meski begitu, Pansus berkomitmen memasukkan tuntutan warga ke dalam poin-poin rekomendasi kepada pemerintah pusat.
"Saya pikir ini kewenangan daripada keamanan. Tapi kami akan usulkan kepada pemerintah dalam poin-poin kita bahwa rakyat itu sudah punya trauma," ujar Filep.
Ia menilai trauma warga Papua bukan persoalan baru. Akarnya, kata Filep, bisa dilacak ke kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) pada masa Orde Baru yang mengirim aparat dalam jumlah besar ke wilayah tersebut.
Menurut Filep, luka lama itu belum sembuh dan kembali terpicu oleh situasi terkini. Ia menyoroti kondisi warga sipil yang harus mengungsi akibat eskalasi keamanan.
"Ditambah dengan fakta-fakta yang terjadi hari ini, warga sipil menjadi pengungsi di mana-mana. Itu memori masa lalu, dan itu kembali terungkap (saat ini)," tegasnya.
Pansus Papua DPD RI mendesak pemerintah pusat segera mengambil sikap tegas. Filep menyebut persoalan Papua telah berkembang menjadi masalah kemanusiaan yang sangat serius.
"Jadi kalau pemerintah tidak ambil sikap, ini bagi saya masalah kemanusiaan yang sangat serius dan harus ada tindakan tegas dari pemerintah tentang ini," imbuhnya.
Dalam paparannya, Filep mengutip laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Eskalasi kekerasan di wilayah Papua dan sekitarnya dalam beberapa tahun terakhir mengakibatkan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka.
Dari total korban jiwa tersebut, 43 orang merupakan warga sipil. Sebanyak 8 orang adalah personel TNI-Polri, dan 8 lainnya anggota kelompok bersenjata.
Rekomendasi Pansus Papua DPD RI ke pemerintah pusat kini menunggu proses penyusunan lebih lanjut. Usulan penarikan aparat non-organik menjadi salah satu poin yang akan dibawa, meski pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan institusi keamanan.