Pencarian

Kuasa Hukum Keluarga Jhon Wanimbo Minta Polda Papua Dalami Kecelakaan Ring Road Hamadi, Soroti Klaim Alkohol Tanpa Visum

Sabtu, 12 September 2026 • 06:16:32 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Jhon Wanimbo Minta Polda Papua Dalami Kecelakaan Ring Road Hamadi, Soroti Klaim Alkohol Tanpa Visum
Kuasa hukum keluarga Jhon S. Wanimbo mengirim surat permohonan pendalaman penyelidikan kecelakaan ke Kepala Polda Papua.

JAYAPURA — Law Firm Gustaf Rudolf Kawer and Partners yang mewakili Jovita S. Wanimbo, keluarga almarhum Jhon S. Wanimbo, mengirim surat permohonan pendalaman penyelidikan kepada Kepala Polda Papua. Surat bernomor 25/LF-GRK/JPR/IX/2026 itu tertanggal 7 September 2026 dan diterima melalui siaran pers pada Rabu (9/9/2026).

Kuasa hukum yang bertindak dalam perkara ini adalah Gustaf R. Kawer, S.H., M.Si., Hermon T. Sinurat, S.H., dan Persila Heselo, S.H. Mereka menilai penanganan kecelakaan yang menewaskan Jhon S. Wanimbo masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum terjawab secara hukum.

Kecelakaan di Ring Road: Motor dan Truk Adu Benturan di Jalur Abepura–Hamadi

Kecelakaan terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIT di Jalan Jembatan Ring Road, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Vario PA 6525 RU yang dikendarai almarhum Jhon S. Wanimbo dari arah Abepura menuju Hamadi.

Kendaraan berlawanan, truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH yang dikemudikan Udin Atmaja, melaju dari arah Hamadi menuju Abepura. Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/825/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tertanggal 28 Juli 2026 dan telah melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh Unit Gakkum Lantas Polres Kota Jayapura.

Klaim Bau Alkohol di Lambung Korban Dipersoalkan Keluarga

Dalam mediasi pada 10 Agustus 2026 di Polres Kota Jayapura, Kapolsek Jayapura Selatan disebut menyampaikan pernyataan secara lisan berdasarkan komunikasi melalui telepon dengan dokter otopsi. Dokter itu disebut mengklaim adanya bau alkohol pada lambung korban.

Keluarga mempertanyakan klaim tersebut. Menurut keterangan dokter rumah sakit yang disampaikan langsung kepada keluarga, hasil pemeriksaan atau otopsi secara lisan menjelaskan adanya luka serius pada bagian kanan kepala dan dada yang mengakibatkan Jhon S. Wanimbo meninggal dunia.

Dokter, menurut keluarga, tidak menjelaskan bahwa pada tubuh atau lambung korban ditemukan zat alkohol. Keluarga juga menyatakan tidak pernah ditunjukkan salinan resmi Visum et Repertum maupun hasil otopsi tertulis oleh penyidik. Kepada keluarga, pihak kepolisian hanya menunjukkan sketsa kasar tempat kejadian perkara.

Karena itu, keluarga menilai klaim korban berada di bawah pengaruh alkohol perlu didalami secara serius karena belum didukung dokumen resmi Visum et Repertum dan hasil otopsi tertulis.

Kronologi Sebelum Kecelakaan: Korban Disebut Beristirahat Cukup dan Urus Kandang Babi

Kuasa hukum menyampaikan aktivitas Jhon S. Wanimbo sebelum kecelakaan. Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 hingga 22.00 WIT, korban berada di rumah dan telah beristirahat atau tidur sejak sekitar pukul 22.00 WIT.

Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 hingga 10.30 WIT, korban bangun setelah beristirahat sekitar delapan jam. Ia kemudian mengurus kandang babi dan pamit keluar rumah sekitar pukul 10.00 WIT. Aktivitas itu disebut disaksikan langsung oleh ayah dan adik korban.

Berdasarkan kronologi tersebut, keluarga menyatakan korban dalam kondisi fisik bugar, sadar penuh, dan tidak mengonsumsi alkohol sebelum meninggalkan rumah.

Titik Benturan Pertama dan Posisi Akhir Truk Jadi Sorotan

Kuasa hukum meminta pendalaman terhadap temuan fisik di tempat kejadian perkara, terutama terkait Point of Impact atau titik benturan pertama. Menurut surat permohonan, ditemukan bekas ban rem dan tumpahan semen yang disebut berada tepat di jalur kendaraan korban, yakni jalur Abepura menuju Hamadi.

Berdasarkan analisis dalam surat tersebut, keberadaan bekas pengereman dan tumpahan material semen di jalur korban menunjukkan titik bentur pertama terjadi di jalur sah kendaraan korban, bukan di jalur truk. Posisi akhir truk Mitsubishi Fuso PA 8553 AH juga disebut berhenti di jalur korban, dengan kepala truk berbalik arah dan menghadap jalur asalnya, yaitu Hamadi.

Dalam analisis kuasa hukum, kondisi itu menunjukkan adanya dugaan truk melaju dengan kecepatan tinggi, mengambil atau memotong jalur korban, kemudian melakukan banting setir hingga berputar atau melintang di jalur korban.

Kerusakan truk disebut menjangkau bagian sudut atau siku kiri depan hingga bagian pintu sebelah kiri. Menurut analisis dalam surat permohonan, kerusakan pada pintu samping tersebut tidak mungkin semata-mata timbul dari benturan lurus sepeda motor dari depan. Kondisi itu dinilai perlu dikaji dalam kaitannya dengan posisi badan truk yang bergerak melintang memotong jalan korban.

Sementara itu, posisi akhir tubuh korban dan sepeda motor yang terlempar ke jalur truk dinilai sebagai akibat gaya dorong kinetik benturan kendaraan truk yang besar dan berat saat memotong jalur, bukan semata-mata karena korban sejak awal memasuki jalur truk.

Permintaan ke Polda Papua

Melalui surat permohonan itu, keluarga berharap Polda Papua mendalami seluruh temuan penyelidikan, termasuk klaim alkohol, hasil otopsi, dan analisis titik benturan. Keluarga menilai pendalaman menyeluruh diperlukan agar penyebab kecelakaan yang menewaskan Jhon S. Wanimbo terungkap secara utuh dan adil.

Follow papuaonline.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks