PBB Desak PNG Lindungi Tanah Adat, Soroti Sewa Lahan Ilegal dan Tebang Kayu di 90 Persen Wilayah

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 19 September 2026 | 11:17:01 WIB

JAYAPURA — Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (UNCERD) menyoroti kegagalan pemerintah Papua Nugini menuntaskan persoalan sewa lahan adat. Dalam surat tertanggal 25 Agustus 2026, komite menilai PNG belum menjalankan rekomendasi Komisi Penyelidikan tentang Sewa Pertanian dan Bisnis Khusus atau SABL.

Komite juga mencatat penyalahgunaan izin penebangan Otoritas Pembersihan Hutan yang terus berlanjut di tanah adat. Temuan itu dikutip Jubi dari laman tvwan.com.pg.

Apa Isi Surat Peringatan PBB untuk PNG?

Komite menyatakan PNG punya kewajiban mengakui dan melindungi hak masyarakat adat untuk memiliki, mengendalikan, mengembangkan, dan menggunakan tanah komunal, wilayah, serta sumber daya alam mereka. Kewajiban itu dinilai belum dijalankan sepenuhnya.

Komite menyerukan pemerintah memastikan pemilik tanah adat menerima informasi tepat soal rencana pengembangan lahan dan kehutanan. Sewa hanya boleh diberikan dengan persetujuan bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi yang memadai dari pemilik tanah.

Lima Tuntutan Komite PBB

Dalam suratnya, UNCERD merinci langkah yang harus diambil pemerintah PNG:

  • Menerapkan rekomendasi Komisi Penyelidikan SABL secara transparan;
  • Meninjau undang-undang yang mengatur konsultasi dengan masyarakat adat;
  • Melakukan penilaian dampak hak asasi manusia dan lingkungan untuk proyek SABL;
  • Memberikan kompensasi yang adil bagi masyarakat yang tanahnya rusak; dan
  • Memastikan pemilik tanah adat punya akses berarti terhadap keadilan.

Mengapa SABL Jadi Sumber Masalah Bertahun-tahun?

SABL adalah singkatan dari Special Agricultural and Business Lease, pengambilalihan sementara tanah adat untuk jangka waktu tertentu guna mendirikan perkebunan atau usaha pertanian lain. Skema ini dimungkinkan lewat amandemen Undang-Undang Kehutanan 1991.

Tanah adat di PNG mencakup lebih dari 90 persen total luas daratan negara itu. Karena tanah adat tidak dapat dijual dan kepemilikannya bersifat komunal, sewa usaha pertanian khusus menjadi satu-satunya jalur bagi pihak eksternal mengakses tanah untuk pembangunan.

Amandemen UU Kehutanan memfasilitasi perampasan tanah dan kayu secara besar-besaran. Korupsi yang merajalela dan lemahnya penegakan hukum memperparah dampaknya, ditambah pengejaran kayu oleh perusahaan penebangan.

Sejak Kapan PBB Menyoroti Kasus Ini?

Pada Januari 2026, PBB menyerukan jawaban mendesak dari pemerintah PNG terkait pembatalan izin SABL yang kontroversial. PBB menilai Otoritas Pembersihan Hutan dipakai sebagai kedok operasi penebangan skala besar ilegal.

Komite menyoroti penundaan berkepanjangan dan kurangnya transparansi dalam pencabutan hak milik SABL. Padahal, Dewan Eksekutif Nasional pada 2014 telah memutuskan membatalkan sewa yang menurut Komisi Penyelidikan sebagian besar melanggar hukum karena korupsi dan salah urus.

Hingga surat peringatan itu dikirim, pemerintah PNG belum menunjukkan langkah konkret menindaklanjuti keputusan 2014 tersebut. Komite menegaskan akses keadilan bagi pemilik tanah adat harus dipastikan, bukan sekadar dijanjikan.

Reporter: Saiful
Sumber: jubi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top