KAIMANA - Pemerintah Kabupaten Kaimana secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat. Penyerahan dokumen pertanggungjawaban tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, Manokwari, pada Kamis (30/4/2026).
Langkah ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam melaporkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Dalam prosesi penyerahan tersebut, Bupati Hasan Achmad didampingi oleh sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, di antaranya Kepala Inspektorat Kaimana Freddy Zalucu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaimana Zakeus Djanoma, serta jajaran perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana.
Kehadiran para pejabat lintas sektor ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mengawal proses audit yang akan dilakukan oleh BPK. Penyerahan laporan ini diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, yang didampingi oleh tim pemeriksa yang akan bertugas melakukan bedah laporan keuangan tersebut dalam beberapa waktu ke depan.
Transparansi Penggunaan APBD dan Komponen Laporan
Bupati Kaimana, Hasan Achmad, dalam sambutannya menegaskan bahwa laporan yang diserahkan merupakan potret menyeluruh mengenai bagaimana APBD Tahun 2025 dikelola dan direalisasikan untuk kepentingan pembangunan masyarakat di Kaimana. Ia menekankan bahwa transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kaimana atas penggunaan APBD Tahun 2025. Kami berupaya menyajikan data yang akurat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ujar Bupati Hasan Achmad di hadapan jajaran BPK Papua Barat.
Adapun dokumen LKPD yang diserahkan mencakup tujuh komponen utama laporan keuangan, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan (CaLK). Ketujuh poin ini menjadi instrumen vital bagi BPK untuk menilai sejauh mana tingkat kepatuhan dan kewajaran penyajian keuangan di Kabupaten Kaimana.
Harapan Terhadap Peningkatan Kualitas Opini Audit
Meski telah berupaya maksimal, Bupati Hasan Achmad secara terbuka mengakui bahwa proses penyusunan laporan ini masih menghadapi sejumlah tantangan teknis. Ia menyadari adanya keterlambatan dalam penyelesaian dan penyerahan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya, namun hal tersebut tidak menyurutkan komitmen daerah untuk tetap berada di jalur tata kelola yang benar.
“Kami menyadari bahwa laporan ini belum sempurna dan telah terjadi keterlambatan dalam penyelesaian dan penyerahan. Oleh karena itu, kami berharap kepada tim BPK dapat memberikan bimbingan, arahan, dan pemeriksaan yang komprehensif sehingga tata kelola keuangan kami tetap berada di jalur yang benar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaimana sangat berharap hasil pemeriksaan tahun ini dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas opini BPK. Ia menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif dan responsif dalam menyediakan data maupun dokumen pendukung yang diperlukan selama proses pemeriksaan terinci berlangsung.
Apresiasi BPK dan Rencana Pemeriksaan Lapangan
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan oleh Bupati Kaimana beserta seluruh jajarannya. Menurutnya, penuntasan laporan keuangan tepat pada waktunya menunjukkan adanya kemauan politik yang kuat untuk mematuhi regulasi perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana, dalam hal ini Pak Bupati dan jajarannya yang sudah bekerja keras dan berkomitmen sehingga laporan keuangan sudah dituntaskan dan sudah kami terima. Ini adalah awal dari proses audit yang lebih mendalam,” kata Agus Priyono saat menerima dokumen tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari penyerahan LKPD ini, BPK Papua Barat dijadwalkan akan segera menurunkan tim auditor ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan secara administratif di atas kertas, tetapi juga akan mencakup peninjauan fisik terhadap proyek-proyek pembangunan dan realisasi program yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Kaimana. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar pemberian opini audit bagi Pemerintah Kabupaten Kaimana.