Bawaslu Mamberamo Raya Minta KPU Aktif Koordinasi ke Disdukcapil Demi Jaga Hak Pilih Pemilu 2029

Penulis: Fajar  •  Senin, 15 Juni 2026 | 14:26:31 WIB
Bawaslu Mamberamo Raya dorong KPU aktif koordinasi dengan Disdukcapil untuk pemutakhiran data pemilih.

KASONEWEJA — Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, menekankan pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada triwulan kedua, Juni 2026. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.

“Sehingga telah dilakukan koordinasi dengan KPU Mamberamo Raya untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamberamo Raya,” kata Omega dalam siaran persnya, Senin lalu.

Coklit Terbatas untuk Verifikasi Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Pada triwulan kedua ini, Bawaslu mendorong KPU untuk segera melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas atau prosedur door to door. Langkah ini bertujuan memverifikasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti warga yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status menjadi TNI atau Polri.

“Jadi kami bawaslu juga akan mengundang Disdukcapil setempat untuk menanyakan apakah calon pemilih baru ini sudah berapa banyak yang melakukan perekaman E-KTP,” ujar Omega.

Akurasi Data Pemilih Lansia dan Pemilih Baru Jadi Prioritas

Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan akurasi khusus terhadap data pemilih lanjut usia (lansia). Kelompok yang perlu dicermati antara lain pemilih yang berusia mendekati atau lebih dari 100 tahun, serta pemilih baru yang tercatat.

Omega menambahkan, pengawasan melekat akan dilakukan saat KPU melaksanakan coklit terbatas. “Triwulan kedua ini kan, ada pemilih baru. Jadi kami bawaslu juga akan mengundang Disdukcapil setempat untuk menanyakan apakah calon pemilih baru ini sudah berapa banyak yang melakukan perekaman E-KTP,” jelasnya.

Payung Hukum yang Mengikat Proses PDPB

Seluruh proses pemutakhiran data ini harus berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. Bawaslu mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar tidak ada hak pilih warga yang hilang pada Pemilu 2029.

“Mencermati terkait pemilih baru hingga tercapainya kesesuaian regulasi, maka menjadi tugas Bawaslu mengawal pelaksanaan teknis tetap mengacu pada payung hukum utama,” tandas Omega. ***

Reporter: Fajar
Sumber: kabarpapua.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top