JAYAPURA — Gubernur Papua Mathius D Fakhiri menyatakan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 77 miliar yang diterima pemerintah provinsi akan digunakan untuk membayar kekurangan belanja pegawai. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kebutuhan gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah pemekaran tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih.
"Kami di Provinsi Papua itu dikasih Rp77 miliar, itu tambahan DAU di mana peruntukannya untuk membayar kekurangan belanja pegawai," kata Fakhiri di Jayapura, Jumat.
Fakhiri menjelaskan, kebutuhan belanja pegawai meningkat signifikan karena sebagian ASN yang sebelumnya bertugas di wilayah Provinsi Papua sebagai provinsi induk tidak ikut pindah ke daerah hasil pemekaran. Kondisi ini membuat Pemprov Papua menanggung beban kelebihan pegawai yang mempengaruhi kemampuan fiskal daerah.
Akibatnya, kapasitas anggaran untuk membayar hak-hak pegawai menjadi terganggu. Tambahan DAU dari pusat pun menjadi penyangga agar kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan ASN tetap berjalan lancar hingga akhir tahun anggaran.
Fakhiri menegaskan bahwa dana tambahan tersebut memiliki peruntukan khusus dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan lain di luar belanja pegawai. Ia meminta jajarannya menghitung penggunaan dana secara cermat dan transparan.
"Saya minta staf menghitung dengan baik. Jangan sampai nanti pegawai saya tidak dapat gaji," ujarnya menegaskan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Muflih Musaad membenarkan bahwa tambahan DAU diprioritaskan untuk belanja pegawai. Meski demikian, ia mengakui jumlah tersebut belum sepenuhnya mencukupi seluruh kebutuhan daerah.
"Belanja pegawai tersebut mencakup gaji dan tunjangan ASN, sementara pemerintah daerah masih harus memenuhi berbagai belanja wajib lainnya, termasuk kebutuhan pelayanan dasar," kata Muflih.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah transisi administrasi pasca pemekaran wilayah. Pemprov Papua juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait skema pembiayaan daerah yang lebih berkelanjutan.