WAMENA — BPW-KNPB Wilayah Balim menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan tidak akan menyelesaikan persoalan pengungsian di Papua selama akar konflik yang memicu kekerasan dan jatuhnya korban sipil belum dibahas tuntas. Organisasi ini mendesak pemerintah menghentikan rencana pendataan ulang yang dinilai hanya akan dijadikan data pembanding untuk menyusun kebijakan pembangunan tanpa menyentuh substansi pelanggaran HAM di lapangan.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua BPW KNPB Wilayah Balim, Mardi Hiluka, dan diketahui Ketua Umum Badan Pengurus Pusat KNPB, Aqus Kossay. Mereka menegaskan bahwa pemerintah perlu membuka ruang dialog mengenai konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan kelompok bersenjata yang selama ini memaksa warga sipil meninggalkan kampung halamannya.
Klaim 125.931 Pengungsi dan Tuntutan Akses Internasional
Dalam pernyataannya, KNPB Wilayah Balim menyebut jumlah pengungsi akibat konflik di tanah Papua mencapai 125.931 orang. Angka ini merupakan klaim organisasi tersebut dan belum disertai verifikasi independen dari lembaga resmi mana pun.
Organisasi ini juga mendesak pemerintah Indonesia membuka akses bagi Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan asesmen kondisi pengungsi serta penyelidikan dugaan pelanggaran HAM. KNPB menilai keterlibatan lembaga internasional diperlukan untuk memastikan penanganan kemanusiaan berjalan sesuai standar hukum humaniter internasional.
Mengapa KNPB Menolak Kerja Sama dengan Kementerian HAM?
KNPB Wilayah Balim menyatakan keberatan tegas terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi mereka dalam kerja sama dengan Kementerian HAM RI dan KEPP terkait penanganan pengungsi. Mereka menilai pendataan ulang oleh lembaga negara berpotensi menjadi instrumen kebijakan yang mengesampingkan tuntutan penyelesaian politik konflik Papua.
Organisasi ini menegaskan bahwa persoalan hukum dan politik mengenai hak penentuan nasib sendiri Papua belum terselesaikan sesuai perjanjian internasional. Mereka mengaitkan konflik ini dengan sejarah integrasi Papua ke Indonesia, termasuk Perjanjian New York 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang dinilai cacat prosedur.
Usulan Mediasi Internasional dan Status Konflik Bersenjata
"Pemerintah Republik Indonesia dan bangsa Papua perlu menyepakati metode penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk memediasi penyelesaian konflik Papua melalui mekanisme internasional," demikian pernyataan sikap BPW-KNPB Wilayah Balim.
KNPB juga menolak bentuk dialog Papua-Jakarta yang ditawarkan saat ini dan mengusulkan perundingan internasional. Mereka meminta konflik bersenjata di Papua diakui sebagai konflik bersenjata non-internasional agar seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip HAM.
Selain itu, KNPB Wilayah Balim meminta akses kemanusiaan internasional dibuka secara independen untuk membantu menangani kondisi warga sipil yang terdampak konflik dan pengungsian di lima kabupaten yang selama ini menjadi episentrum kekerasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian HAM maupun KEPP terkait penolakan dan tuntutan yang disampaikan KNPB.