JAYAPURA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kegagalan negara dalam mengklasifikasikan secara resmi status konflik bersenjata yang berlangsung di Tanah Papua. Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, menyebut ketiadaan status ini membuat publik terus bertanya-tanya soal sifat pengerahan pasukan keamanan dalam jumlah besar setiap tahun.
“Kalau berdasarkan catatan beberapa kajian, lebih dari 56.000 [pasukan keamanan] setiap tahun [dikirim ke Tanah Papua]. Ada pengerahan-pengerahan pasukan secara organik yang pada akhirnya melahirkan konflik sedemikian rupa. Lantas negara menyebut sebagai penanganan terhadap kelompok kriminal bersenjata,” kata Zainal dalam pengantar diskusi publik bertajuk "Konflik bersenjata di Tanah Papua", Sabtu (6/6/2026).
Ambiguitas Status Militer dan Dampak Hukumnya
Menurut Zainal, jika pejuang kemerdekaan Papua atau TPNPB disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata, maka posisi TNI yang dikirim ke lapangan juga harus jelas. Ia mempertanyakan apakah status militer yang dikerahkan tersebut masuk dalam kategori operasi militer perang atau operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
“Artinya sebenarnya tidak pernah ada status yang diterangkan ke publik,” ucapnya.
Diskusi dan peluncuran laporan itu, lanjut Zainal, bertujuan untuk melihat bagaimana Tanah Papua seharusnya didudukkan dalam skema hukum humaniter internasional. Ia menyinggung berbagai laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi secara berulang, termasuk extra judicial killing dan perampasan ruang adat yang disorot dalam film dokumenter "Pesta Babi-Kolonialisme di Zaman Kita".
Rantai Konflik 60 Tahun dan Nasib 100.000 Pengungsi Internal
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menambahkan bahwa tipologi represi yang berlarut-larut justru memperlemah perlindungan terhadap warga sipil. Ia mencatat berbagai inisiatif dialog damai yang diinisiasi sejak 2022 hingga 2023 belum mampu memutus mata rantai kekerasan yang telah berlangsung lebih dari 60 tahun, sejak Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Bagus Arya menyoroti kebingungan pemerintah sendiri dalam menentukan terminologi kelompok lawan. “Yang disebut kelompok kriminal itu ada dua. Kriminal bersenjata dan kriminal politik. Situasi ini mencerminkan bahwa pemerintah juga masih ngambang menentukan jenis konfliknya,” kata dia.
Dampak paling nyata dari ketiadaan klasifikasi konflik yang jelas, menurut Bagus Arya, adalah tidak adanya jaminan perlindungan bagi warga sipil. Ia merujuk data riset yang mencatat lebih dari 100.000 pengungsi internal di Tanah Papua akibat konflik yang tak kunjung usai.
“Saya rasa penting juga untuk bagaimana ada dialog-dialog yang melibatkan ke depannya stakeholder dan juga masyarakat asli Papua, MRP, DPRP, untuk dapat menemukan ruang damai yang lebih berkemanusiaan,” pungkasnya.