SENTANI — Robertus menjelaskan, operasi patuh digelar pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIT. Petugas melihat pelanggaran kasat mata di jalan dan langsung memberikan imbauan kepada pengendara. Ia menegaskan tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat dalam operasi tersebut.
"Jadi, waktu operasi patuh kita melihat pelanggaran kasat mata kemudian lakukan himbauan atau arahan bukan tilang bahkan kita tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat," ucap Robertus didampingi Kanit Gakkum Lantas Polres Jayapura, Iptu Amos, kepada media.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah mobil yang melaju dari arah Hawai menuju Sentani. Kendaraan tersebut diarahkan masuk ke kantor lalu lintas untuk diperiksa. Saat pemeriksaan, pengemudi tidak membawa SIM, STNK, maupun surat-surat kendaraan lainnya.
Robertus menyebut Bappenda turut serta dalam operasi patuh tersebut. Petugas menyarankan pengecekan pajak kendaraan agar pengemudi mengetahui status kewajibannya. Menurutnya, pendekatan yang dipakai bersifat persuasif dan humanis.
"Kami sebenarnya tidak mau tilang dia sebab melakukan pendekatan persuasif dan humanis, lagian ini bisa dibicarakan baik-baik dengan sopan santun apalagi ini menjadi kewenangan saya untuk tujuan menyelamatkan dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya sesuai UU lalu lintas," ucapnya.
Hingga kini, mobil tersebut masih berada di halaman kantor lantas Polres Jayapura. Pengemudinya pergi dan meninggalkan kendaraan begitu saja setelah diperiksa. Robertus berharap pengemudi bersangkutan datang untuk melengkapi dokumen kendaraannya.
Plat nomor mobil itu disebut sudah mati sejak 2019 dan perlu diperbarui. Kelengkapan lain juga harus dilengkapi agar kendaraan aman digunakan di jalan raya. "Harapannya pengemudi bisa datang ke lalu lintas Polres Jayapura kemudian melengkapi kendaraannya berupa plat nomor yang sudah mati sejak tahun 2019 diperbaharui dan kelengkapan lainnya agar saat berjalan di jalan raya aman," ungkapnya.
Selama operasi patuh, petugas menjaring 50 unit sepeda motor. Setelah diberikan teguran, jumlah kendaraan yang masih ditahan berkurang menjadi 15 unit. Pemilik diharapkan datang mengambil kendaraannya di kantor lantas.
Dari pemeriksaan, 5 unit sepeda motor diindikasi merupakan motor curian karena tidak memiliki surat-surat yang jelas. Sebanyak 2 mobil juga diamankan karena tidak memiliki plat nomor. Robertus tidak merinci lebih lanjut asal-usul kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut.
Polres Jayapura mempersilakan pemilik kendaraan yang terjaring operasi mendatangi unit lalu lintas untuk menyelesaikan administrasi. Pendekatan yang dipilih tetap mengedepankan imbauan agar pengendara melengkapi dokumen dan mematuhi aturan berlalu lintas.